Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Solidaritas Lawan KDRT Sikapi Lemahnya Perlindungan Hukum Korban KDRT
Minggu, 4 November 2018,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aktivis perempuan dari berbagai elemen masih melihat berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan belum mendapat perlindungan secara khusus dari hukum. Untuk itu, mereka sepakat membentuk wadah Solidaritas Lawan KDRT.
Bahkan berbagai kasus kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) yang terjadi, dinilai oleh para aktivis perempuan bahwa UU No.23 tahun 2004 yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan terhadap korban (perempuan) justru belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal.
"Berbagai kasus KDRT yang korbannya adalah perempuan justru menjadi rancu ketika hukum bicara lain. Bahkan satu kasus yang seyogyanya adalah korban justru menjadi pelaku. Itu dari kasus di Gianyar tentang seorang ibu yang terpaksa membunuh anak-anaknya yang kemudian melakukan percobaan bunuh diri, akibat prilaku KDRT dari pihak suami," beber Ni Nengah Budawati SH MH LBH Bali, Minggu (4/11) di Denpasar.
Ini membuktikan, kata dia bahwa UU No.23 tahun 2004 belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Lantaran proses hukum hanya melihat dari sisi seorang pelaku tanpa menggali proses bagaimana seorang wanita bisa jadi pelaku.
"Banyak kasus wanita terpaksa mengambil tindakan kriminal lantaran tidak tahan mendapat perlakuan KDRT," imbuhnya.
Menyikapi berbagai kasus yang kini marak atas kasus KDRT, berbagai elemen aktivis perempuan membentuk "Solidaritas Lawan KDRT". Ada empat poin yang ingin disampaikan dalam Solidaritas Lawan KDRT.
Empat poin yang ingin disampaikan dari Solidaritas Lawan KDRT ini diantaranya ; pertama, perlu kembali dilakukan penyempurnaan terhadap UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, memberi advokasi terhadap perempuan yang seharusnya adalah korban namun dapat benrubah menjadi pelaku.
Ketiga, mendorong masyarakat lebih pekat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga korban lebih cepat mendapatkan perlindungan. Kemudian selanjutanya poin yang terakhir, mengupayakan pemberian rehabilitasi terhadap korban KDRT baik fisik maupun psikis.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8484 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026