Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 25 September 2026
Status Tersangka Ketua DPRD Badung Gabeng, Kenken Ne?
Kamis, 2 Februari 2017,
09:11 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sikap gabeng (tidak jelas) ditunjukkan Polda Bali yang meralat penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Bali Putu Parwata itu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung pada tahun 2016 lalu, tiba-tiba status berubah.
[pilihan-redaksi]
"Posisi kasus baru peningkatan tahap sidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel," dalihnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media, Rabu (1/2/2017).
Ketika awak media memintai konfirmasi atas pernyataannya sebelumnya yang telah menetapkan Putu Purwarta sebagai tersangka, Kombes Kenedy menjawab dirinya mengaku keliru tidak melakukan pengecekan terdahulu sebelum bicara. Ia berdalih dan beralasan jika dirinya terlalu sibuk dengan kasus Jubir FPI Munarman.
"Sorry setelah aku cek lagi ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Sorry banget...salah konfirmasi boss soalnya kemarin saya lagi konsenterasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," pintanya
Secara terpisah ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
[pilihan-redaksi]
Hengky mengaku jika kasus ini statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara pro justitia," ungkapnya pada, Rabu sore (1/2/2017) melalui pesan singkat Whatsapp.
Menurut Hengky, undang-undang yang dilanggar Putu Parwaya adalah undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12.
"Yang ada kini sudah dinaikkan kasusnya (Putu Parwata) ke tingkat penyidikan," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8398 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5796 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3628 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2453 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026