Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Suami Sembunyikan Sabu di Dalam Bra Istri

Jumat, 17 September 2021, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Suami Sembunyikan Sabu di Dalam Bra Istri.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pasangan suami istri (pasutri, R (36 tahun) dan ST (42 tahun) asal Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, ditangkap Satuan Narkoba Polres Lombok Barat. 

Pasalnya, keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, sabu disembunnyikan di dalam bra istrinya. Sehingga saat penggeledahan polisi melibatkan Polwan untuk melakukan pemeriksaan.

"Mereka ditangkap dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap. Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, keduanya sering transaksi sabu,” beber Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, Kamis (16/9).

Pada saat diamankan, sabu tersebut sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram sabu. Serta uang tunai Rp5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan.

“Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Barat untuk diproses,” imbuh Iptu Faisal Afrihadi.

Suami istri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami