Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan ketua karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11).
Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK.
Anwar dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Sejumlah pihak melayangkan protes terhadap lutusan itu hingga berujung pada laporan soal dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Usai melalui proses pemeriksaan di MKMK, Anwar Usman dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1594 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1205 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1192 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1052 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah