Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Suwirta Ajak Pemkab Klungkung Lebih Teliti Pertimbangkan Besaran UMK
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan untuk kedepan pihaknya mengajak agar lebih teliti di dalam mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
[pilihan-redaksi]
"Di dalam perhitungan UMK itu harus dihitung dengan perkembangan usaha sekarang, langkah ini dilakukan agar hal yang tidak kita inginkan sampai terjadi," harap Bupati Suwirta saat didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya memimpin rapat pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020.
Rapat ini juga dihadiri Koordinator Program Study Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Dr. A. A I. N Marhaeni, SE, MS serta undangan tekait lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (4/11) Pagi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menugaskan dinas terkait untuk segera mendata seberapa banyak ada perusahaan di Kabupaten Klungkung khususnya yang sudah Upah Minimum Kota/Kabupatan (UMK).
"Teliti di dalam mencari data jumlah perusahaan yang sudah memenuhi UMK agar tidak nantinya keputusan ini kita buat asal-asalan," ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya menyampaikan tujuan rapat ini yakni untuk pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020 mendatang.
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam hubungan kerja, oleh karena itu pemerintah menertibkan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tujuan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerjaan bisa mendapatkan upah diatas batas minimum yang ditetapkan.
Perhitungan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yang perhitungannya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar Rp. 2.537.875.73," ujar I Gede Kusuma Jaya.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan