Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Tebang Kayu Hutan, Wayan Diamankan Polisi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pelaku illegal logging di wilayah hutan Jembrana tidak juga jera. Kali ini, Wayan T (42), warga Dusun Nusamara, Yeh Embang Kangin, Mendoyo terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menebang 58 batang kayu bayur di hutan dekat rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, Selasa (30/12) mengatakan Wayan T diciduk lantaran menebang 58 batang kayu bayur di hutan lindung dekat rumahnya.
Menurut Sinaryasa, kayu-kayu yang ditebang tersebut akan digunakannya sendiri. "Menurut tersangka, kayu-kayu yang ditebangnya tersebut akan digunakannya sendiri," terangnya.
Namun niat Wayan T tidak kesampaian lantaran petugas lebih dulu membekuknya sebelum Wayan T sempat memanfaatkan kayu-kayu hasil curiannya itu.
Menurut Sinaryasa, tersangkan akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut," pungkas Sinaryasa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1008 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 812 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 629 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 587 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik