Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Terima Perjanjian Kerja, Kinerja Pegawai P3K Akan Dievaluasi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sebanyak 528 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021 tahap I dan II di Kabupaten Karangasem telah menandatangani perjanjian kerja.
Bahkan dokumen Perjanjian Kerja dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021 tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana yang didampingi Wabup I Wayan Arta Dipa secara bertahap pada 19 dan 20 April 2022.
Namun, dalam acara penyerahan dokumen perjanjian kerja tersebut, Bupati Karangasem mewanti - wanti mengingatkan agar kesempatan ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional dan disiplin.
"Bagi siapa yang yang tidak mengindahkan ketentuan aturan bagi seorang guru, maka siap-siap akan kami berikan punishment berupa sanksi bila ada yang terbukti melanggar aturan," tegas Bupati Gede Dana.
Sementara itu, dikonfimasi secara terpisah Kepala BKPSD Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja dilakukan setiap 5 tahun masa kerja. Jika nantinya masa kontrak sudah habis maka pihaknya harus menyampaikan kembali ke Kementrian.
Dalan prosesnya, tentu selama 5 tahun perjanjian kerja akan dilakukan tahapan - tahapan evaluasi setiap tahun. Ia berharap dengan adanya perjanjian kerja ini bisa dijadikan sebagai motivasi kedepannya agar menjadi lebih baik.
Namun, ia juga mengingatkan apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan kinerja tidak bagus maupun melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam klausul perjanjian maka yang bersangkutan bisa mendapat sanksi atau bahkan kontraknya tidak diperpanjang kembali.
"Dengan ada kesempatan seperti sekarang ini sebaiknya agar menjadi motivasi, karena setiap tahun ada penilaian kinerja, " ujar Sukasena.
Untuk diketahui, kebutuhan tenaga Guru di Kabupaten Karangasem sampai akhir tahun 2021 ini sebanyak 1.533 orang guru, sedangkan yang disetujui oleh pemerintah Pusat sebanyak 965 formasi.
Untuk formasi Pemkab Karangasem yang lulus seleksi pada Tahap I sebanyak 305 orang dan Tahap II sebanyak 224 orang sehingga yang diusulkan penetapan NIP ke BKN sebanyak 529 orang.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4301 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1459 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 951 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 886 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 775 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun