Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Terjadi Lagi di Buleleng, Ayah Kandung Mantan Anggota Dewan Setubuhi Anaknya
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya kembali terjadi di Buleleng. Kali ini perbuatan asusila itu, justru dilakukan seorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009.
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan MD (59) di salah satu desa di Kecamatan Seririt itu dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan MD dengan leluasa melakukan aksi biadabnya itu lantaran memberikan ancaman kepada korban.
Meski demikian perbuatan pelaku akhirnya terendus oleh ibu korban dan langsung melaporkannya ke polisi dan hingga Minggu 2 Juni 2024, kasus tersebut masih dilakukan penanganan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
"Ya,benar ada peristiwa persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial PWN masih dibawah umur dan dilaporkan pada 25 Mei 2024 lalu. Kalau peristiwanya terjadi pada Minggu, 5 mei 2024 sekitar pukul 00.00 wita dirumah terlapor,” beber AKP Darma Diatmika.
Kasi Humas AKP Darma Diatmika menyebutkan, korban merupakan anak kandung terduga pelaku yang saat peristiwa itu terjadi pelaku sudah bercerai dengan istrinya.
"Sebelumnya pelaku menitipkan korban di rumah kakeknya di Desa Unggahan. Sementara ibu kandung korban sudah menikah lagi," bebernya.
Berdasarkan keterangan dan laporan menyebutkan, korban saat itu kembali tinggal bersama MD di tengah malam dikagetkan oleh pelaku yang tiba-tiba masuk ke kamar korban, bahkan langsung menggarap anak kandungnya.
"Pelaku kemudian memeluk korban dan mencium hingga menyetubuhi korban. Korban sempat berontak dan berteriak namun tidak berdaya," ungkap Darma Diatmika.
Disebutkan, aksi pemerkosaan yang menimpa korban itu sebanyak tiga kali dan dilakukan di rumah pelaku.
"Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri," sebut Kasi Humas Darma Diatmika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung itu masih dalam proses penyidikan. Pelaku disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Bahkan Mantan Anggota DPRD Buleleng itu sudah dilakukan penahanan sejak 29 Mei 2024.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 547 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 404 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 401 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan