Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Terungkap Besaran Tarif Terapis Spa Jika Diajak Berhubungan Seks
BERITABALI.COM, NTB.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar), didukung Tim Puma Res Lobar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi pada sebuah spa di Jalan Raya Sengigi Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar, Kamis (24/12).
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, SH SIK yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, praktek prostitusi berkedok spa atau tempat message tradisional dan lulur.
“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkap Dhafid Shiddiq.
Sedangkan korban antara lain berinisial Mr K, laki-laki warga Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lobar. Dan Mrs L, perempuan alamat Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar.
"Bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur, juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.
Dimana KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp.125.000.
“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500.000,” ucapnya.
Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapis dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.
Menindaklanjuti dari laporan Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA.
Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang terapisnya.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Dhafid Shiddiq.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, kain sprei, bantal dan guling, BH, celana dalam.
Termasuk uang sejumlah Rp 798.000, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB. Kepada KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 732 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 667 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 488 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 470 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik