Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Tidak Terima Di-PHK, Karyawan Curi Barang Villa di Jimbaran
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tidak terima di-PHK (pemutusan hubungan kerja), LS alias Nixon (51) nekat mencuri barang-barang Villa Sabana yang berlokasi di Jalan Blong Bidadari nomor 11 XX Puri Gading Jimbaran Kuta Selatan.
Pria asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap anggota buser Polsek Kuta Selatan di tempat kerja barunya, pada Rabu 5 Januari 2022.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, tersangka Nixon dibekuk atas laporan pemilik villa, Jessyca Ernawati Alexa. Pencurian yang dilakukan tersangka Luga terjadi pada Jumat 10 Januari 2022.
"Pemilik Villa datang ke lokasi sekitar pukul 18.00 WITA dan melihat barang barang vila banyak yang hilang," ujarnya Jumat, 14 Januari 2022.
Tidak hanya barang vila yang hilang, banyak juga yang rusak seperti mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman.
Sedangkan barang yang hilang sebuah TV beserta antena, matras, meja kayu jati, dua galon aqua, sebuah tabung gas elpiji, buah bor listrik, dua kursi plastik, sebuah magic com, beberapa peralatan makan, serta alat musik kajon.
"Akibat barang vila banyak yang hilang dan dicuri, Jessica mengaku mengalami kerugian Rp5 juta," jelasnya.
Hasil penyelidikan diketahui pencurinya dicurigai orang dalam yakni Nixon. Ia diduga mencuri barang-barang milik vila setelah sehari terkena PHK.
Sebulan diselidiki, tersangka Nixon akhirnya dibekuk di Villa D'Resort Ungasan, Banjar Wanagiri Kuta Selatan, pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA. Beruntung, barang hasil curian masih utuh ditemukan di vila tersebut.
Saat pemeriksaan, tersangka Nixon asal Medan Sumatera Utara itu mengaku sudah 3 bulan bekerja di Villa Sabana tapi tidak mendapat gaji. Bahkan dia terkena PHK sepihak. Sehingga dia nekat mencuri barang-barang villa.
Berbeda yang disampaikan pemilik villa Jessica. Ia selalu membayar gaji Nixon dan tidak pernah molor. Sementara akibat perbuatannya tersangka Luga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4532 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2343 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1995 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1605 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1048 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun