Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Tim Yustisi Klungkung Jaring 1 Pedagang Trotoar dan 8 Duktang Nusa Penida
Selasa, 30 Mei 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Tim Yustisi Kabupaten Klungkung mengadakan sidak ketertiban umum dan penduduk pendatang untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Nusa Penida.
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta didampingi Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Klungkung I Wayan Sukradana berhasil menjaring seorang pedagang bernama Ni wayan remih (80) dengan pelanggaran menjual barang dagangan di trotoar jalan. Sedangkan pada Sidak duktang menjaring delapan orang penduduk pendatang yang berasal dari daerah Jawa Timur yakni Abdul Kalam (50), Handayani (23), Imam Santoso (27), Aan Purwanto (30), Mohammad Taufik (40), Mukhtar Aushory (21), Junaedi (40).
[pilihan-redaksi]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta memberikan arahan agar nantinya dalam pelaksanaan sidak untuk pedagang yang melanggar peraturan dilakukan pembinaan di tempat, sedangkan untuk pedagang yang sudah berkali-kali diberikan peringatan, maka akan diberikan pembinaan lebih lanjut bertempat di Kantor Camat Nusa Penida.
"Begitu juga kepada penduduk pendatang yang tidak melengkapi administrasi maka akan dilakukan pembinaan bertempat di kantor Camat Nusa Penida setelah kegiatan Sidak berakhir. Apabila setelah diberikan pembinaan, masih ditemukan pelanggar dengan jenis pelanggaran sama maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya, Selasa (30/5).
Wakil Bupati I Made Kasta selaku ketua Tim Yustisi Kabupaten Klungkung memberikan pengarahan kepada tim Yustisi agar dalam melaksanakan tugas harus tetap mengutamakan sopan santun, supaya tujuan dari pelaksanaan yustisi yakni terciptanya ketertiban dan kenyamanan pada masyarakat.
"Untuk pelanggar yang melanggar Ketertiban kali ini, hanya diberikan surat peringatan serta diberikan pembinaan," sebutnya. [rls/klk/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 880 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 747 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 565 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 532 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026