Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tower Bodong di Karangasem Dibangun dan Beroperasi Tanpa Izin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem membenarkan sejumlah tower telekomunikasi yang didirikan di wilayah Karangasem ada yang belum mengantongi izin.
Tak sampai di sana, belakangan bahkan diketahui ada salah satu tower telekomunikasi sudah berani beroperasi padahal belum memiliki izin terkait pendirian tower dari Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Seperti diungkapkan Kadis PMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022). Sebaran jumlah tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem berada di beberapa wilayah Kecamatan, antara lain di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Karangasem.
"Untuk jumlah pastinya kita belum tau, sementara data tersebut kita peroleh dari Kecamatan, sejauh ini di tahun 2022 kami belum ada mengeluarkan izin," ujar Merta Dina.
Ia juga mengakui bahwa selain belum mengantongi izin mendirikan, di wilayah Kecamatan Karangasem juga ada laporan bahwa ada tower telekomunikasi belum berizin namun telah beroperasi.
Atas maraknya tower bodong tersebut, pihak DPMPTSP mengaku sudah berkordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengecekan ke lapangan dan Satpol PP Karangasem dari sisi penegakan Peraturan daerahnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana saat dihubungi terkait tindak lanjut tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem mengatakan bahwa pihaknya tetap bertindak sesuai dengan SOP Satpol PP.
"Kita sedang mengumpulkan info dari Diskominfo, DPMPTSP dan Kecamatan tentang tower telekomunikasi yang belum berizin," kata Arta Sedana.
Untuk tindakannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dari non Yustisi sampai terpenuhi unsur pelanggaran dan melampaui seluruh tahapan yang berlaku, nah terkait dengan perizinan pihaknya akan melakukan mediasi dan mengarahkan pemilik agar mengikuti aturan yang ada.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4301 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1459 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 951 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 886 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 775 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun