Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Truk Galian C di Karangasem Dilarang Lewat dari Jam 7 Malam
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tak hanya pemadaman penerangan jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem juga melarang truk pengangkut material galian C lalu lalang lewat dari jam 19.00 WITA.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Ida Bagus Suastika, pelarangan tersebut dilalukan mulai hari ini, Kamis, (08/07/2021) menindaklanjuti SE Gubernur terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ini bukan imbauan lagi, kita minta penerapannya langsung, tentunya akan ada sanksinya nanti jika melanggar, tetapi kita kebelakangkan dulu soal sanksinya, kita tetap berupaya mengingatkan, saya yakin mereka mau disiplin karena ini demi kebaikan bersama," ujar Suastika.
Untuk sosialisasinya sendiri, Suastika mengatakan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah bersurat kepada pengusaha galian C di seluruh Karangasem agar beroperasi hanya sampai pukul 18.00 WITA dan ditindaklanjuti dengan larangan beroperasi truk pukul 19.00 WITA.
Selain truk, larangan yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan transportasi umum di masa penerapan PPKM Darurat ini hanya diijinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4085 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1402 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 938 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 864 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 742 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun