Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
UMP Bali Ditetapkan Naik 7,81 Persen Mulai Januari 2023
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen pada, Senin, (28/11/2022).
Diketahui sebelumnya dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022) lalu, berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah ditetapkan hari Minggu (27/11) Melalui Surat Keputusan Gubernur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 847/03-M/HK/2022 tentang upah minimum Provinsi Bali tahun 2023.
Baca juga:
UMP Bali Seharusnya Sebesar Rp. 1,4 Juta
Surat keputusan Gubernur Bali itu memuat tentang dua hal yaitu, upah minimum Provinsi Bali tahun 2023 sebesar Rp.2.713.627.28 (Dua juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh tujuh dua puluh delapan sen) per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8260 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5712 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3564 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2416 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar