Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Villa di Uluwatu Langgar Batas Suci
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kontroversi pelanggaran pembangunan villa yang berada di sekitar kawasan suci Pura Uluwatu akhirnya membuat wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali turun tangan. Komisi IV DPRD Bali Rabu (7/5) melakukan sidak langsung ke kawasan Bukit Pecatu, Jimbaran, Badung. Villa yang dikunjungi oleh para anggota dewan adalah Suluban Villa yang jaraknya cukup dekat dengan Pura Uluwatu. Di villa tersebut, para anggota dewan mengecek letak bangunan, serta kelengkapan ijin yang dimiliki oleh pemilik villa.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Ketut Kariyasa mengatakan, Suluban Villa terbukti melanggar perda karena membangun villa dalam radius 1,5 km dari kawasan suci pura. Selain itu, anggota dewan juga menemukan pelanggaran lantaran villa tersebut membuang limbah ke laut. “Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap perda, karena villa ini berada dalam radius 1,5 km dari pura. Padahal batas sucinya 5 km. Selain itu, villa ini juga membuang langsung limbah ke laut. IMB villa ini harus segera dicabut,” tegas Kariyasa.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 421 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 364 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang