Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Viral Hotel Sidak Surat Nikah Cuma Prank, Kadisparda Bali Ancam Beri Sanksi Tegas
beritabali/medsos/Viral Hotel Sidak Surat Nikah Cuma Prank, Kadisparda Bali Ancam Beri Sanksi Tegas.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Viral di media sosial sebuah penggalan video sidak pasangan satu kamar diminta pihak hotel untuk menunjukkan bukti surat nikah tamu hotel yang menginap. Setelah ditelusuri, konten tersebut adalah sebuah prank untuk memberi kejutan pada istri pembuat konten.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan video tersebut merupakan konten prank tamu hotel. Lokasinya berada di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali.
Konten tersebut direkam untuk memberi kejutan kepada istrinya yang sedang merayakan ulang tahun beberapa waktu lalu.
"Bahwa video tersebut memang inisiatif pihak wisatawan pria (bernama) Irham Prabu Djaya bekerja sama dengan pihak hotel untuk memberi kejutan kepada istrinya yang saat itu berulang tahun," kata Pemayun, Rabu (15/2).
Dinas Pariwisata Bali telah memanggil pihak manajemen Hotel Novotel Nusa Dua. Pihak hotel diberi peringatan agar tidak membuat konten prank serupa. Hal ini bisa berdampak buruk terhadap citra pariwisata.
"Bahwa Pemprov Bali bisa memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyebarkan informasi tidak benar sehingga berdampak buruk terhadap pariwisata Bali," katanya.
Isu sidak bukti nikah bagi tamu hotel sempat kontroversial saat pengesahan KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 khususnya tentang perzinaan pada Pasal 411 dan Pasal 412.
Para wisatawan asing yang tidak terikat pernikahan waswas dipidana saat menginap di Indonesia. Isu ini teredam setelah pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pidana perzinaan merupakan delik aduan.
Jadi, orang yang bisa melaporkan ke polisi adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat perkawinan. Orang tua atau anak juga bisa melaporkan perzinaan bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4569 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2372 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2027 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1074 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun