Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 21 Mei 2026
Viral Hotel Sidak Surat Nikah Cuma Prank, Kadisparda Bali Ancam Beri Sanksi Tegas
beritabali/medsos/Viral Hotel Sidak Surat Nikah Cuma Prank, Kadisparda Bali Ancam Beri Sanksi Tegas.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Viral di media sosial sebuah penggalan video sidak pasangan satu kamar diminta pihak hotel untuk menunjukkan bukti surat nikah tamu hotel yang menginap. Setelah ditelusuri, konten tersebut adalah sebuah prank untuk memberi kejutan pada istri pembuat konten.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan video tersebut merupakan konten prank tamu hotel. Lokasinya berada di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali.
Konten tersebut direkam untuk memberi kejutan kepada istrinya yang sedang merayakan ulang tahun beberapa waktu lalu.
"Bahwa video tersebut memang inisiatif pihak wisatawan pria (bernama) Irham Prabu Djaya bekerja sama dengan pihak hotel untuk memberi kejutan kepada istrinya yang saat itu berulang tahun," kata Pemayun, Rabu (15/2).
Dinas Pariwisata Bali telah memanggil pihak manajemen Hotel Novotel Nusa Dua. Pihak hotel diberi peringatan agar tidak membuat konten prank serupa. Hal ini bisa berdampak buruk terhadap citra pariwisata.
"Bahwa Pemprov Bali bisa memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyebarkan informasi tidak benar sehingga berdampak buruk terhadap pariwisata Bali," katanya.
Isu sidak bukti nikah bagi tamu hotel sempat kontroversial saat pengesahan KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 khususnya tentang perzinaan pada Pasal 411 dan Pasal 412.
Para wisatawan asing yang tidak terikat pernikahan waswas dipidana saat menginap di Indonesia. Isu ini teredam setelah pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pidana perzinaan merupakan delik aduan.
Jadi, orang yang bisa melaporkan ke polisi adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat perkawinan. Orang tua atau anak juga bisa melaporkan perzinaan bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1909 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1735 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1288 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1158 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah