Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Wajib Punya JKN-KIS Agar Bisa Urus SIM
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di kantor polisi, kini ada syarat baru. Masyarakat diminta menunjukkan bukti aktif peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung (Bali Timur) Elly Widiani. "Nanti ketika mengurus SIM, pak polisi akan menanyakan apakah sudah punya JKN-KIS? Dan harus aktif," ujar Elly di Gianyar, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan bahwa syarat baru ini tertuang dalam Perpres dan telah diimplementasikan pada Peraturan Kepolisian 2 tahun 2023 tentang pengurusan SIM.
Dikatakan Elly, apabila belum punya JKN, disarankan mendaftar barulah boleh mengurus SIM.
Termasuk harus aktif. "Jika menunggak, ada program rehab. Jadi tunggakan JKN bisa dicicil," ungkap Elly.
Setelah melampirkan bukti rehab, ditunjukkan ke polisi, maka baru bisa urus SIM.
Dikatakan Elly, program ini belum sepenuhnya menjadi syarat mutlak. "Ini baru uji coba sampai September. Kemungkinan akan diterapkan," jelas dia.
Penerapan ini, hanya ada di 6 Polda di Indonesia. Bali dan Gianyar menjadi salah satu penerapan uji coba.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 592 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 467 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan