Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
WN Belanda Di Vonis 4 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kamis (4/10) memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 60 Juta, subsider 6 bulan terhadap pelaku pelecehan anak dibawah umur asal Belanda, Robert Oort (48).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim pimpinan, I Nyoman Somanada, SH itu sama persis dengan tuntutan JPU, I Ketut Kindra, SH dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Somanada yang didampingi Hakim Anggota Jolanda dan Irawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima, menolak atau memikirkan terlebih dahulu langkah yang bakal ditempuh selanjutnya. Somanada juga menyampaikan terdakwa dimungkinkan untuk meminta grasi kepada Presiden.
Sementara Pengacara Oort, Robert Kuana seusai sidang menyampaikan masih akan berkonsultasi dengan kliennya untuk rencana mengajukan memory banding.
Sebagaimana disebutkan hakim kita masih memiliki waktu untuk mendiskusikan langkah selanjutnya yang akan kita ambil, dan kemungkinan besar kita akan menempuh banding yang pasti yakni Putu(13) dan Kadek(11) Oktober tahun lalu.
Saat itu Bule asal Belanda yang kerap melancong kerumah keluarga korban di Muntig Gunung, Kubu bermalam dirumah korban. Atas pengaduan kedua korban, pelaku akhirnya dibekuk aparat.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3860 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1941 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1697 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1559 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1519 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun