Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
WN Belanda Di Vonis 4 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kamis (4/10) memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 60 Juta, subsider 6 bulan terhadap pelaku pelecehan anak dibawah umur asal Belanda, Robert Oort (48).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim pimpinan, I Nyoman Somanada, SH itu sama persis dengan tuntutan JPU, I Ketut Kindra, SH dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Somanada yang didampingi Hakim Anggota Jolanda dan Irawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima, menolak atau memikirkan terlebih dahulu langkah yang bakal ditempuh selanjutnya. Somanada juga menyampaikan terdakwa dimungkinkan untuk meminta grasi kepada Presiden.
Sementara Pengacara Oort, Robert Kuana seusai sidang menyampaikan masih akan berkonsultasi dengan kliennya untuk rencana mengajukan memory banding.
Sebagaimana disebutkan hakim kita masih memiliki waktu untuk mendiskusikan langkah selanjutnya yang akan kita ambil, dan kemungkinan besar kita akan menempuh banding yang pasti yakni Putu(13) dan Kadek(11) Oktober tahun lalu.
Saat itu Bule asal Belanda yang kerap melancong kerumah keluarga korban di Muntig Gunung, Kubu bermalam dirumah korban. Atas pengaduan kedua korban, pelaku akhirnya dibekuk aparat.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3756 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1691 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang