Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Cemburu Buta Berujung Jeruji Besi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Dwi Guntur (21) pelaku kasus penamparan terhadap pacarnya sendiri,
Dewa Ayu Tri Anggreni (19), akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Pahumas Polres Gianyar, AKP I Made Selamet seijin Kapolres Gianyar,
Baca juga:
Penjaga Musala Perkosa Bocah Usia 5 Tahun
AKBP Dedy Dhia Dharma, Sabtu (3/11). "Status pelaku penampar sang pacar kini sebagai tersangka, dan diamankan di sel tahanan Polres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran cemburu buta, Dwi Guntur (21) asal Banyuwangi tega menampar pipi sang pacar, Tri Anggreni (19) hingga mengalami memar di bagian wajahnya. Terkait kejadian ini, ABG (Anak Baru Gede, red) asal Pejeng, Tampaksiring ini melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gianyar.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 148 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 80 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 77 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun