Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Cemburu Buta Berujung Jeruji Besi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Dwi Guntur (21) pelaku kasus penamparan terhadap pacarnya sendiri,
Dewa Ayu Tri Anggreni (19), akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Pahumas Polres Gianyar, AKP I Made Selamet seijin Kapolres Gianyar,
Baca juga:
Penjaga Musala Perkosa Bocah Usia 5 Tahun
AKBP Dedy Dhia Dharma, Sabtu (3/11). "Status pelaku penampar sang pacar kini sebagai tersangka, dan diamankan di sel tahanan Polres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran cemburu buta, Dwi Guntur (21) asal Banyuwangi tega menampar pipi sang pacar, Tri Anggreni (19) hingga mengalami memar di bagian wajahnya. Terkait kejadian ini, ABG (Anak Baru Gede, red) asal Pejeng, Tampaksiring ini melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gianyar.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang