Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Polisi Tangkap Pencuri Ikan Dengan Potasium
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian wilayah Grokgak Selasa (20/11) berhasil menangkap pencuri ikan,
yang menggunakan bahan kimia berupa potasium di wilayah perairan Grokgak, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
Dari tangan pelaku disita beberapa ekor ikan hasil tangkapan, plastik berisi cairan zat kimia berupa potasium. Saat ini pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsektif Grokgram AKP IGN Purnawa, pelaku atas nama Samsul Arifin (34) dan Abdul Wahid (26) asal dusun Madan, Musi Grokgak.
Lebih lanjut AKP IGN Purnawa menyampaikan, tersangka melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3874 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2151 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2009 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1922 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1784 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun