Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polisi Tangkap Pencuri Ikan Dengan Potasium
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian wilayah Grokgak Selasa (20/11) berhasil menangkap pencuri ikan,
yang menggunakan bahan kimia berupa potasium di wilayah perairan Grokgak, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
Dari tangan pelaku disita beberapa ekor ikan hasil tangkapan, plastik berisi cairan zat kimia berupa potasium. Saat ini pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsektif Grokgram AKP IGN Purnawa, pelaku atas nama Samsul Arifin (34) dan Abdul Wahid (26) asal dusun Madan, Musi Grokgak.
Lebih lanjut AKP IGN Purnawa menyampaikan, tersangka melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang