Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Polisi Tangkap Pencuri Ikan Dengan Potasium
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian wilayah Grokgak Selasa (20/11) berhasil menangkap pencuri ikan,
yang menggunakan bahan kimia berupa potasium di wilayah perairan Grokgak, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
Dari tangan pelaku disita beberapa ekor ikan hasil tangkapan, plastik berisi cairan zat kimia berupa potasium. Saat ini pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsektif Grokgram AKP IGN Purnawa, pelaku atas nama Samsul Arifin (34) dan Abdul Wahid (26) asal dusun Madan, Musi Grokgak.
Lebih lanjut AKP IGN Purnawa menyampaikan, tersangka melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 718 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman