Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polsek Kuta Bongkar Pemalsuan BPKB Palsu

Kuta

Selasa, 18 Desember 2007, 18:56 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Wayan Supiarta (56) yang tinggal di Banjar Banah Desa Baturiti Tabanan, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kuta. Dalam aksinya, tersangka memperdaya dealer dan Koperasi simpan pinjam dengan bermodalkan BPKB palsu.



Terbongkarnya kelakukan tersangka Wayan Supiarta, setelah polisi menerima laporan dari pemilik mobil Taruna DK 1567 GF atas nama I Ketut Suardika (33) dan Koperasi Simpan Pinjam di Jalan Pidada Seminyak yang bersitegang 13 September lalu dibilangan Seminyak.



Mereka ngotot sama-sama memiliki BPKB asli. Kasus ini bergulir ke Polsek Kuta. Dari hasil penyelidikan Polsek Kuta ditemukan fakta bahwa BPKB Koperasi Simpan Pinjam palsu. Nah, polisi langsung mengusut darimana BPKB palsu yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam.


“Kita cek ke forensik dan secara kasat mata BPKB Koperasi Simpan Pinjam palsu,” jelas Kapolsek Kuta AKP Beni Pramono Sik, Selasa (18/12).

Dari pemeriksaan I Ketut Suardika, dia mengaku membeli mobil dari dealer milik Gede Martana. Mobil dibeli kontan Rp 45 juta, namun lewat pendanaan Finance PT Multi Artha. Usai membeli mobil, I Ketut Suardika menyewakannya kepada warga asing.

Dari pemeriksaan pihak Koperasi mengaku BPKB diperoleh dari Wayan Supiarta sebagai nasabah peminjam uang. Namun sejauh ini Wayan Supiarta tidak pernah membayar cicilan pinjaman.

“Ternyata tersangka Supiarta biang keladinya. Dia menjual mobilnya ke dealer Gede Martana dan membuat BPKB palsu untuk meminjam uang ke Koperasi Simpan Pinjam,” beber Kapolsek seperti diuraikan kanitreskrim Iptu Nyoman Wirajaya SH.



Tersangka Wayan Supiarta yang diburu selama 3,5 bulan, ditangkap 14 Desember lalu di rumahnya di Banjar Banah, Desa Baturiti Tabanan, malam sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka mengaku dia juga menyewa mobil AFV DK 1516 BG milik korban lainnya dan dijual seharga Rp 75 juta. Dari keterangannya BPKB dibeli dari Jawa seharga Rp 4 juta. (Che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami