Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Arak Perlu Dibuatkan Payung Hukum
Amlapura
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pasca pemberangusan berbagai jenis minuman beralkohol termasuk jenis minuman keras (miras) lokal seperti Arak di Karangasem berujung pro kontra. Warga menolak penangkapan aparat atas aktivitas produksi Arak yang dijadikan gantungan hidup bagi para warga desa setempat.
“Disatu sisi dinilai melanggar aturan, sedang disisi lain merupakan mata pencaharian masyarakat. Hampir di setiap pelosok di Karangasem ada pembuat Arak secara turun temurun dan malahan telah dijadikan sebagai sumber penghidupan,†ujar Putu, salah seorang pembuat Arak di kawasan Kubu.
“Menyuling arak sudah dilakoni sejak sejak dulu dan menjadi warisan turun temurun di Merita,†imbuh tokoh masyarakat asal Merita menyikapi tentang gencarnya petugas memberangus para pembuat Arak belakangan ini.
Sumber tadi bahkan menuding aparat tebang pilih dalam hal memberantas produksi dan peredaran jenis miras di Karangasem. Mereka berharap aparat kepolisian tidak hanya mengejar pembuat jenis minuman lokal semata. Bila perlu, menurutnya semua jenis minuman beralkohol yang didatangkan dari luar Bali maupun luar negeri harus dilarang peredarannya.
â€Sudah saatnya ada aturan yang melindungi para pembuat Arak,†ujar para penjual Arak di Karangasem kepada Beritabali.com, Senin (24/12).
Menyikapi argumen yang marak berkembang itu, Komisi II DPRD Karangasem, I Gede Dana, selain prihatin, juga berharap Pemerintah segera mencarikan solusi penyelesaian yang tepat tanpa harus memicu keresahan di masyarakat.
â€Pemerintah hendaknya bertindak, salah satunya lewat membuatkan payung hukum seperti Perda atau menjadi bapak angkat melalui labelisasi dan menjadikannya sebuah komoditi,†ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Bali, Pulus Purwoko dalam kunjungannya ke Karangasem beberapa waktu lalu sempat menyampaikan kepada Pemkab Karangasem maupun wakil rakyat hingga tokoh agama, agar mencari solusi terkait produksi Arak yang diakui memiliki nilai ekonomis dan juga dipergunakan sebagai sarana upacara adat itu agar diupayakan payung hukumnya.
Malahan disebutkannya, jika diusahakan sebagai komoditi ekspor tentunya setelah mengantongi ijin sesuai yang dipersyaratkan, hal itu akan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat terutama yang sudah menjadikannya sebagai tradisi dalam menggeluti usaha tersebut. (kkk)
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli