Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Bagir Manan : Itu Salahi Undang-Undang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) ke-dua oleh kuasa hukum terpidana kasus bom Bali I, Amrozi cs, ternyata menyalahi Undang-Undang yang ada. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan yang ditemui, Kamis (21/2) di sebuah hotel di Sanur, membenarkan hal tersebut.
Hakim Agung yang memiliki banyak uban ini, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang pengajuan memori PK hanya dilakukan sekali saja. Kendati demikian, ia tidak bisa menolak pengajuan PK ke-dua, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Kita tidak bisa menghalang-halangi pengajuan PK ke-dua, baik itu oleh kuasa hukum Amrozi, maupun kuasa hukum warga negara lainnya. Apalagi itu hak setiap warga negara,” tegas Bagir.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2397 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun