Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bagir Manan : Itu Salahi Undang-Undang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) ke-dua oleh kuasa hukum terpidana kasus bom Bali I, Amrozi cs, ternyata menyalahi Undang-Undang yang ada. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan yang ditemui, Kamis (21/2) di sebuah hotel di Sanur, membenarkan hal tersebut.
Hakim Agung yang memiliki banyak uban ini, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang pengajuan memori PK hanya dilakukan sekali saja. Kendati demikian, ia tidak bisa menolak pengajuan PK ke-dua, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Kita tidak bisa menghalang-halangi pengajuan PK ke-dua, baik itu oleh kuasa hukum Amrozi, maupun kuasa hukum warga negara lainnya. Apalagi itu hak setiap warga negara,” tegas Bagir.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang