Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pengacara Cabut PK Amrozy Cs
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuasa hukum Amrozy cs, hari ini, Senin (24/3) mencabut permohonan peninjauan kembali (PK) tiga narapidana mati, kasus Bom Bali satu, Amrozy cs. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim dengan tegas menolak menghadirkan Amrozy cs di PN Denpasar, untuk memberi keterangan baru.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Putu Madeg, Kuasa hukum ketiga terpidana mati bom bali satu, Amrozy, Ali Gufron, dan Imam Samudera, yang diwakili Fachmi Bachmid menyatakan, pencabutan permohonan PK ini sebagai bentuk keberatan terhadap majelis hakim yang menolak menghadirkan Amrozi cs di persidangan sebagai saksi. Menurut Bachmid, keberatan ini didasarkan atas petunjuk Mahkamah Agung tentang cara pemanggilan terpidana, serta pasal 265 KUHAP, yang menyatakan terpidana selaku pemohon harus dihadirkan dalam persidangan.
Keberatan ini ditanggapi majelis hakim dengan penjelasan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk oleh terpidana, sudah cukup mewakili pemohon. “Karena dianggap sudah mewakili pemohon, Amrozi cs tidak perlu lagi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan baru,” kata hakim Putu Madeg.
Atas sikap kuasa hukum Amrozy cs ini, majelis hakim PN Denpasar akhirnya menyatakan sidang PK selesai dan ditutup. Semua berkas selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung. “Semuanya akan kami serahkan kembali kepada Amrozy, karena kami bukan pemohon. Kami hanya kuasa hukum. Silakan hakim nanti menanyakan langsung pada Amrozy,” kata Fachmi, usai sidang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3787 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1728 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang