Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Pengacara Cabut PK Amrozy Cs
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuasa hukum Amrozy cs, hari ini, Senin (24/3) mencabut permohonan peninjauan kembali (PK) tiga narapidana mati, kasus Bom Bali satu, Amrozy cs. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim dengan tegas menolak menghadirkan Amrozy cs di PN Denpasar, untuk memberi keterangan baru.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Putu Madeg, Kuasa hukum ketiga terpidana mati bom bali satu, Amrozy, Ali Gufron, dan Imam Samudera, yang diwakili Fachmi Bachmid menyatakan, pencabutan permohonan PK ini sebagai bentuk keberatan terhadap majelis hakim yang menolak menghadirkan Amrozi cs di persidangan sebagai saksi. Menurut Bachmid, keberatan ini didasarkan atas petunjuk Mahkamah Agung tentang cara pemanggilan terpidana, serta pasal 265 KUHAP, yang menyatakan terpidana selaku pemohon harus dihadirkan dalam persidangan.
Keberatan ini ditanggapi majelis hakim dengan penjelasan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk oleh terpidana, sudah cukup mewakili pemohon. “Karena dianggap sudah mewakili pemohon, Amrozi cs tidak perlu lagi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan baru,” kata hakim Putu Madeg.
Atas sikap kuasa hukum Amrozy cs ini, majelis hakim PN Denpasar akhirnya menyatakan sidang PK selesai dan ditutup. Semua berkas selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung. “Semuanya akan kami serahkan kembali kepada Amrozy, karena kami bukan pemohon. Kami hanya kuasa hukum. Silakan hakim nanti menanyakan langsung pada Amrozy,” kata Fachmi, usai sidang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun