Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengacara Cabut PK Amrozy Cs

Senin, 24 Maret 2008, 16:02 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kuasa hukum Amrozy cs, hari ini, Senin (24/3) mencabut permohonan peninjauan kembali (PK) tiga narapidana mati, kasus Bom Bali satu, Amrozy cs. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim dengan tegas menolak menghadirkan Amrozy cs di PN Denpasar, untuk memberi keterangan baru.

 

Di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Putu Madeg, Kuasa hukum ketiga terpidana mati bom bali satu, Amrozy, Ali Gufron, dan Imam Samudera, yang diwakili Fachmi Bachmid menyatakan, pencabutan permohonan PK ini sebagai bentuk keberatan terhadap majelis hakim yang menolak menghadirkan Amrozi cs di persidangan sebagai saksi. Menurut Bachmid, keberatan ini didasarkan atas petunjuk Mahkamah Agung tentang cara pemanggilan terpidana, serta pasal 265 KUHAP, yang menyatakan terpidana selaku pemohon harus dihadirkan dalam persidangan.
Keberatan ini ditanggapi majelis hakim dengan penjelasan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk oleh terpidana, sudah cukup mewakili pemohon. “Karena dianggap sudah mewakili pemohon, Amrozi cs tidak perlu lagi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan baru,” kata hakim Putu Madeg.


Atas sikap kuasa hukum Amrozy cs ini, majelis hakim PN Denpasar akhirnya menyatakan sidang PK selesai dan ditutup. Semua berkas selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung. “Semuanya akan kami serahkan kembali kepada Amrozy, karena kami bukan pemohon. Kami hanya kuasa hukum. Silakan hakim nanti menanyakan langsung pada Amrozy,” kata Fachmi, usai sidang. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami