Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU: Kandidat Harus Penuhi 26 Syarat

Rabu, 26 Maret 2008, 12:51 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga pada Pilkada Bali awal Juli mendatang, kini harus bersiap-siap melengkapi berbagai macam persyaratan yang disiapkan oleh KPU Provinsi Bali, untuk menuju kursi Bali Satu dan Bali Dua. Anggota KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa mengatakan, KPUD Bali telah menetapkan 26 persyaratan yang terangkum dalam keputusan KPUD Bali nomor 05 tahun 2008.

“Syarat-syarat itu sudah kami rangkum dalam keputusan KPU nomor 05. Paling tidak kami melibatkan tiga instansi untuk memenuhi persyaratan tersebut, yaitu pengadilan, kepolisian, dan rumah sakit,” ujar Lanang yang ditemui disela-sela acara Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bali di KPUD Bali. Ke-26 syarat-syarat tersebut antara lain bebas dari narkoba, memenuhi syarat usia yang ditetapkan, mengundurkan diri dari jabatan PNS, TNI atau Polri, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara, dan tidak dinyatakan pailit. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami