Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Calon Independen Tidak Ambil Formulir di KPU
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kendati sudah mendeklarasikan diri sebagai Kandidat Calon Gubernur dari kalangan non partai, alias independen. Ida Ayu Agung Mas mengaku tidak akan mengambil formulir di KPUD Bali. Mengapa demikian? Menurut Dayu Mas yang juga ketua Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) Regional Bali ini, dengan mengambil formulir di KPUD, itu berarti dirinya menyutujui UU Pemerintahan Daerah hasil revisi pertama.
“Yang mengakomodir calon perseorangan itu kan setelah revisi kedua, jadi saya tidak akan mengambil formulir di KPUD, karena itu berarti saya menyetujui UU 32 revisi pertama,” ujarnya. Ditanya kapan akan mengambil formulir, Dayu mengaku dirinya baru akan mengambil jika UU 32 hasil revisi kedua diberlakukan. “Saya baru akan mengambil formulir setelah UU 32 revisi kedua diberlakukan. Kalau tidak diijinkan mengambil formulir dengan alasan waktu yang sudah lewat, dapat dipastikan kami akan menggugat KPUD,” pungkasnya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2316 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1930 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1789 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun