Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Calon Independen Tidak Ambil Formulir di KPU

Selasa, 8 April 2008, 20:31 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kendati sudah mendeklarasikan diri sebagai Kandidat Calon Gubernur dari kalangan non partai, alias independen. Ida Ayu Agung Mas mengaku tidak akan mengambil formulir di KPUD Bali. Mengapa demikian? Menurut Dayu Mas yang juga ketua Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) Regional Bali ini, dengan mengambil formulir di KPUD, itu berarti dirinya menyutujui UU Pemerintahan Daerah hasil revisi pertama.

“Yang mengakomodir calon perseorangan itu kan setelah revisi kedua, jadi saya tidak akan mengambil formulir di KPUD, karena itu berarti saya menyetujui UU 32 revisi pertama,” ujarnya. Ditanya kapan akan mengambil formulir, Dayu mengaku dirinya baru akan mengambil jika UU 32 hasil revisi kedua diberlakukan. “Saya baru akan mengambil formulir setelah UU 32 revisi kedua diberlakukan. Kalau tidak diijinkan mengambil formulir dengan alasan waktu yang sudah lewat, dapat dipastikan kami akan menggugat KPUD,” pungkasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami