Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Dewa Saraf Minggik Diperiksa Marathon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Efektifitas pemeriksaan terhadap tersangka Made Sutama alias Minggik dan Dewa Ngurah Swastika alias Dewa Saraf, tidak berlaku surut. Dua pentolan preman Denpasar itu masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap seputar kasus-kasus besar yang terjadi belakangan ini. Demi kelancaran proses pemberkasan BAP (berita acara pemeriksaan), dua tersangka diperiksa secara berkesinambungan.
Baca juga:
Ringankan Beban Krama dan Lestarikan Adat, Desa Adat Asak Konsisten Gelar Upacara Ngaben Massal
Jeratan Undang undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang dikenakan penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali, terhadap tersangka Minggik dan Dewa Saraf telah ditetapkan. Secara garis besarnya, hukuman yang diterima Dewa Saraf lebih ringan dari hukuman yang diterima Minggik.
Dalam pasal tertentu, yang terkandung dalam Undang-undang Darurat No 12. Tahun 1951, Minggik dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup. Terkait kepemilikan bahan peledak, senjata api dan senjata tajam.
Sedangkan Dewa Saraf dijerat hukuman 10 tahun penjara, yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dalam hal ini, terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di rumahnya di Jalan Nuansa Hijau Denpasar dan Jalan Patih Nambi Denpasar.
"Penyelidikan di lapangan terus dikembangkan terkait kasus pembunuhan IB Anom Wijaya dan Burik dan kasus-kasus besar lainnya," terang Wadir Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara Rusmana didampingi Kabid Humas Kombes Pol AS Reniban, Senin (21/4).
Mantan Kapolresta Malang ini mengaku tersangka Dewa Saraf selalu mengelak saat ditanya keberadaan puluhan senjata tajam yang ditemukan di dua rumahnya, di Perum Nuansa Hijau dan Nambi Permai, saat penggeledahan 27 Februari lalu.
"Memang, kalau sudah tertangkap selalu mengelak. Tapi polisi tak mengejar pengakuan, yang penting unsur yang terkandung dalam pasal 184 KUHAP telah terpenuhi," ucapnya.
AKBP Erwin mengutarakan, beberapa kasus yang menjerat tersangka Dewa Saraf dan Minggik, akan dipisah (split) karena jenis kejahatan yang dilakukan berbeda.
"Keduanya akan saling menjadi saksi tetapi di kasus lain menjadi tersangka," ungkap Erwin.
Dijelaskan Erwin lagi, BAP tersangka Minggik yang ditahan di markas Brimob Tohpati, memasuki tahap pertama dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. "Baru tahap pertama, kalau langsung diterima jaksa tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti," tegasnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 717 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman