Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pakai Ganja, Aussie Dibui 5 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Selasa (13/5) menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada seorang warga Negara Australia, Houston David Bruce. Dalam persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memakai dan menyimpan daun dan biji ganja kering seberat 3,5 gram. Vonis penjara 5 bulan 15 hari dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Putu Madeg. Terdakwa dinilai melanggar pasal 85, undang-undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, yakni menggunakan narkotika golongan satu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.
Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Dalam pemeriksaan sebelumnya, terdakwa David Bruce mengaku telah menjalani perawatan sakit pinggang sejak tahun 1988. Selama perawatan ini, terdakwa mengaku memerlukan berbagai obat analgesic atau penghilang rasa sakit, termasuk dengan menggunakan mariyuana atau ganja dalam kurun waktu yang lama. Terdakwa Houston David Bruce dibekuk Direktorat Narkotika Polda Bali pada 12 Januari lalu di rumah kontrakannya, di Jalan Tegeh Sari, Kuta. Saat digeledah, di saku celana terdakwa ditemukan 3,5 gram daun dan biji ganja kering yang dibungkus plastik. Terdakwa mengaku memperoleh ganja ini secara cuma-cuma dari seseorang bernama Made.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3763 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1702 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang