Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Pakai Ganja, Aussie Dibui 5 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Selasa (13/5) menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada seorang warga Negara Australia, Houston David Bruce. Dalam persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memakai dan menyimpan daun dan biji ganja kering seberat 3,5 gram. Vonis penjara 5 bulan 15 hari dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Putu Madeg. Terdakwa dinilai melanggar pasal 85, undang-undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, yakni menggunakan narkotika golongan satu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.
Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Dalam pemeriksaan sebelumnya, terdakwa David Bruce mengaku telah menjalani perawatan sakit pinggang sejak tahun 1988. Selama perawatan ini, terdakwa mengaku memerlukan berbagai obat analgesic atau penghilang rasa sakit, termasuk dengan menggunakan mariyuana atau ganja dalam kurun waktu yang lama. Terdakwa Houston David Bruce dibekuk Direktorat Narkotika Polda Bali pada 12 Januari lalu di rumah kontrakannya, di Jalan Tegeh Sari, Kuta. Saat digeledah, di saku celana terdakwa ditemukan 3,5 gram daun dan biji ganja kering yang dibungkus plastik. Terdakwa mengaku memperoleh ganja ini secara cuma-cuma dari seseorang bernama Made.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 719 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman