Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Tim Sukses Mangku: Silakan Tanya ke KPU
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para cagub Bali terlihat sudah giliran menuai 'serangan' entah dari lawan politik, pengamat maupun kelompok netral. Mulai dari penghajaran 'gagasan/program', pengrusakan baliho sampai isu agama ganda. Dan kini, giliran Koalisi Kebangkitan Bali (KKB) selaku pengusung paket Winasa-Alit Putra (Win Ap) unjuk gigi. Melalui Tim Advokasinya, koalisi 13 partai gurem ini intinya mempertanyakan cagub dari anggota Polri. Terhadap hal ini, dari kubu cagub Komjen Made Mangku Pastika enggan berkomentar secara gamblang soal cuti. Dia meminta agar langsung saja menanyakannya ke KPU Bali, karena KPU lah yang berwenang meneliti, menilai dan memutuskannya.
“Kalau soal itu (cuti) , langsung saja tanyakan ke KPU Bali,” ujar salah seorang Tim Sukses cagub Mangku Pastika-Puspayoga, Ketut Ngastawa,SH saat dikonfirmasi Rabu (14/5) pagi. Yang jelas, lanjut Ngastawa, semua persyaratan cagub yang dipersyaratkan KPU sudah dilampirkan. Bila nantinya KPU menganggap masih ada kekurangan, maka pihaknya siap akan memenuhinya. Sementara Ketua KPU Bali, AA Wisnumurti belum bisa dihubungi karena masih mengikuti rapat. Namun sesuai tahapan proses Pilgub Bali, saat ini masih dalam proses verifikasi, dan cagub yang memenuhi persyaratan akan diumumkan pada rentang waktu tanggal 15-19 Mei.
Sebelumnya, Tim Advokasi KKB, intinya mempertanyakan perihal anggota Polri yang ikut dalam kegiatan politik praktis. Menurut Ketua Tim Advokasi KKB, Drs Nengah Sudiartha,SH, sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, pasal 28 ayat, ayat (2) Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, dan (3) Anggota Kepolisian RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Advokasi KKB mendesak Kapolri untuk bersikap transparan, objektif, tegas, dan menaati UU No 2/2002. Pihak Advokasi KKB juga sudah bersurat ke Kapolri, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Ketua KPU Pusat, Ketua KPU Bali, Ketua Paswas Pilkada Bali perihal larangan politik praktis anggota Polri.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2442 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1935 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun