Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Bawa Putaw, Nelayan Aussie Dipenjara 6 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (22/5) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, kepada seorang nelayan Australia, Franklin Brett Maxwell (45). Di persidangan, ia terbukti menyimpan dan memakai heroin seberat 0,4 gram. Dalam siding yang dipimpin Hakim Nyoman Sutama ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, yakni menggunakan narkotika golongan satu.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan tampak lesu ini menyatakan menerima putusan hakim. Vonis yang diterimanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 bulan penjara. Terdakwa Maxwell ditangkap polisi di Pantai Kuta, 18 Januari 2008. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 0,4 gram heroin yang dibungkus dalam plastik klip. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat mengaku memakai heroin untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit tulang yang dideritanya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8352 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5769 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3613 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2442 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar