Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Bawa Putaw, Nelayan Aussie Dipenjara 6 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (22/5) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, kepada seorang nelayan Australia, Franklin Brett Maxwell (45). Di persidangan, ia terbukti menyimpan dan memakai heroin seberat 0,4 gram. Dalam siding yang dipimpin Hakim Nyoman Sutama ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, yakni menggunakan narkotika golongan satu.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan tampak lesu ini menyatakan menerima putusan hakim. Vonis yang diterimanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 bulan penjara. Terdakwa Maxwell ditangkap polisi di Pantai Kuta, 18 Januari 2008. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 0,4 gram heroin yang dibungkus dalam plastik klip. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat mengaku memakai heroin untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit tulang yang dideritanya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 644 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 607 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 453 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 443 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik