Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Putaw, Nelayan Aussie Dipenjara 6 Bulan

Kamis, 22 Mei 2008, 12:12 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (22/5) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, kepada seorang nelayan Australia, Franklin Brett Maxwell (45). Di persidangan, ia terbukti menyimpan dan memakai heroin seberat 0,4 gram. Dalam siding yang dipimpin Hakim Nyoman Sutama ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, yakni menggunakan narkotika golongan satu.

Atas putusan ini, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan tampak lesu ini menyatakan menerima putusan hakim. Vonis yang diterimanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 bulan penjara. Terdakwa Maxwell ditangkap polisi di Pantai Kuta, 18 Januari 2008. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 0,4 gram heroin yang dibungkus dalam plastik klip. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat mengaku memakai heroin untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit tulang yang dideritanya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami