Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Sudah Enam Bulan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung berhasil mengamankan supir truk L 300 yakni Made Merta (32) dan penyalur, Made Suastika (40). Keduanya diamankan setelah tertangkap basah melakukan bisnis ilegal. Di lokasi penangkapan, petugas melihat Made Suastika berdiri disamping mobil L 300 DK 9490 F. Petugas curiga dan langsung mengecek dan menemukan didalam mobil truk, delapan drum berisi minyak bensin, masing-masing drum berisi 200 liter. Total keseluruhan minyak bensin mencapai 1660 liter atau 1,6 ton.
''Mobil itu milik Suastika asal Banjar Sigaran, Abiansemal, Badung. BBM itu, juga diakui didapat dari bisnis illegal atau ''kencing'' di jalan,'' ungkap Kasat Wedra. Kepada penyidik, dua tersangka mengaku sudah enam bulan melakukan pelanggaran. Namun, polisi tidak percaya begitu saja, mengingat peralatan yang mereka gunakan cukup banyak. Solar yang diangkut tersebut diambil dari Depo Manggis. Truk tangki yang kini diamankan merupakan milik El Nusa dan dikontrak oleh PT Marga Utama. Selain itu, tersangka juga mengaku menjual minyak itu di kios-kios kecil.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang