Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perubahan Status PTN-BH, Pemilihan Rektor Undiksha Ditunda

Rabu, 23 September 2026, 09:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perubahan Status PTN-BH, Pemilihan Rektor Undiksha Ditunda.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) periode 2027–2031 ditunda sementara menyusul perubahan status perguruan tinggi tersebut dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Penundaan dilakukan karena Undiksha perlu menyesuaikan mekanisme pemilihan rektor dengan tata kelola baru sebagai PTN-BH. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor Undiksha telah membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 1 hingga 18 September 2026. Namun, tahapan berikutnya belum dilanjutkan sampai mekanisme pemilihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Undiksha sebagai PTN-BH.

Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan mengatakan perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan aspek kelembagaan, termasuk mekanisme pemilihan rektor.

“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan Rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (22/9).

Lasmawan menegaskan penundaan tersebut bukan berarti proses pemilihan rektor dihentikan. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada Undiksha menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan tata kelola dan ketentuan yang berlaku sebagai PTN-BH.

“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Status tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan di Jakarta pada 1 September 2026.

Sebagai PTN-BH, mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor akan menyesuaikan statuta serta ketentuan internal universitas. Secara umum, pengangkatan rektor pada PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai statuta masing-masing perguruan tinggi.

Dengan perubahan tersebut, seluruh tahapan Pilrek Undiksha periode 2027–2031 disesuaikan dan ditunda sementara. Informasi mengenai jadwal dan tahapan selanjutnya akan diumumkan melalui kanal resmi Undiksha dan Panitia Pemilihan Rektor.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami