Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Polisi Tindak 78 Motor, 25 Terjaring Speeding di Teuku Umar Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak 78 sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sebulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 25 motor sport diamankan saat diduga akan melakukan aksi speeding di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Penindakan terhadap puluhan motor tersebut dilakukan karena berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol M Bhayangkara Putra Sejati SIK mengatakan, 78 kendaraan roda dua tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran yang dinilai membahayakan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Dari 78 sepeda motor yang diamankan, sebanyak 25 motor sport ditindak di Jalan Teuku Umar pada Minggu (20/9/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Laporan itu menyebut adanya sekelompok pemuda yang berkendara menggunakan knalpot brong dan diduga hendak melakukan aksi speeding.
“Puluhan kendaraan ini menggunakan knalpot brong. Ada juga pengendara yang tidak membawa surat kendaraan dan lebih banyak lagi pengendara yang tidak memiliki SIM,” ujar mantan Kasatlantas Polres Gianyar ini.
Kompol Bhayangkara menjelaskan, para pengendara yang ditindak tidak berasal dari satu komunitas tertentu. Mereka disebut hanya berkumpul dan berkendara bersama.
"Biasanya, penggunaan knalpot brong lebih banyak untuk menunjukkan gaya, namun justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," bebernya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar. Pelanggaran juga cukup banyak ditemukan pada malam hari, terutama aktivitas berkendara secara berkelompok yang berpotensi mengarah pada kebut-kebutan maupun balap liar.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Denpasar juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Motor dengan knalpot brong ini banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami tetap melakukan penindakan secara humanis. Dalam menindak pelanggar knalpot brong kami menggunakan alat khusus,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8291 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5733 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3580 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2424 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar