Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Dua CO Bengawan Solo Ditangkap Polisi
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ineke Jessica Tumbelaka (33), kembali masuk penjara. Residivis asal Menado yang tinggal di Jalan Pulau Serangan No 15 Denpasar, ditangkap bersama rekannya, Putu Nova (24) tinggal di Jalan Gunung Soputan.
Dari kedua Cewek Orderan (CO) yang bekerja di Kafe Begawan Solo itu, polisi menemukan 0,4 gram SS (sabu-sabu).
Tersangka Ineke Jessica Tumbelaka, dulu pernah masuk bui selama 4 tahun dalam kasus yang sama. Jeratan hukum 4 tahun menghadangnya, setelah kedapatan menyimpan narkoba saat bekerja sebagai CO di Diamond Denpasar berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Awal penangkapan Jessica bermula, saat satuan narkoba Poltabes Denpasar menangkap Putu Nova di Jalan Pulau Serangan Denpasar. polisi menangkap Putu Nova karena ditengarai pemakai narkoba.
“Anggota langsung menggeledah dan menemukan 0,2 gram SS dari saku celana tersangka,” jelas Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH.
Putu Nova ‘bernyanyi’ bahwa SS diperolehnya dari rekannya tersangka Jessica. Dalam hitungan menit, tersangka Jessica ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Serangan 15 Denpasar.
Wanita asal Menado itu mengakui memiliki dan menyimpan SS, untuk dikomsumsi sendiri. Dua tersangka yang bekerja di Kafe Begawan Solo Jalan Raya Kuta, dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Di kamar tersangka, anggota narkoba menemukan 1 kertas alumunium foil yang didalamnya berisi 0,2 gram SS. Juga ditemukan uang tunai 700 ribu,” kata Pahumas. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1020 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli