Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Gelapkan Uang Majikan Untuk Berjudi
Kampung Anyar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang warga Kampung Anyar Buleleng ditangkap polisi setelah menggelapkan uang tagihan puluhan juta rupiah, milik majikannya. Uang yang digelapkan kemudian dipergunakan untuk berjudi.
Merasa dirugikan dengan ulah karyawannya hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 97 juta, Ong Djoe Liong (56) Warga Kelurahan Banyuasri, Senin (23/6) melaporkan Wayan Subrata (34) ke Mapolsektif Kota Singaraja. Pelaku yang menggunakan uang hasil penagihan untuk berjudi dan membeli barang rumah tangga kemudian diamankan di Polsektif Kota Singaraja.
“Pelaku Wayan Subrata dipercaya oleh korban untuk menarik uang tagihan pada pelanggannya, namun sebagian uang tagihan tidak disetorkan hingga mencapai 97 juta rupiah, bahkan uang hasil pengelapan itu dipergunakan untuk berjudi,” ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP Putu Juen.
Selain mengamankan tersangka Wayan Subrata, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku di Kampung Anyar. Barang yang disita diantaranya, dua buah televisi, dua buah vcd player, sebuah kipas angin, jam dinding dan jam tangan. (sas)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3832 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1778 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang