Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPK: Transparansi Keuangan Daerah Makin Memburuk

Sanur

Rabu, 16 Juli 2008, 16:54 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam tiga tahun terakhir (2004-2006) transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah makin memburuk. Hal itu terindikasi leat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Angka pemborosan saja dinilai mencapai hampir Rp 16 triliun, dan indikasi kerugian keuangan pemerintah sekitar Rp 6 triliun.



"Persentase LKPD yang mendapatkan opini 'wajar tanpa pengecualian' (WTP) dan 'wajar dengan pengecualian' (WDP) dalam tiga tahun terakhir semakin menurun setiap tahunnya," tandas Ketua BPK RI, Anwar Nasution usai acara Dialog Publik di Denpasar, Rabu (16/7).

Dari rekapituasi hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah selama 2006 di 33 provinsi (kabupaten/kota), kata Anwar, ditemukan ada indikasi kerugian keuangan pemerintah mencapai sekitar Rp 6 triliun. Sementara yang dikatagorikan sebagai ketidakhematan/pemborosan mencapai hampir Rp 16 triliun.

Di sisi lain, menurut Anwar, LKPD dengan opini 'tidak memberikan pendapat' (TMP) dan tidak wajar (TW) justru semakin meningkat. Dia contohkan, hasil pemeriksaan atas 459 provinsi/kabupaten/kota tahun 2006 menunjukkan hanya tiga LKPD yang memeroleh opini WTP atau wajar tanpa pengecualian, dan ada enam LKPD yang belum disampaikan ke BPK hingga akhir 2007.

Guna mengatasi permasalahan transparansi keuangan tersebut, kata Anwar, setidaknya ada enam bidang perbaikan yang harus dilakukan untuk bisa mencapai opini WTP. Yakni sistem pembukuan, sistem aplikasi teknologi komputer, inventarisasi aset dan hutang, jadwal waktu penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban anggaran, quality assurance atas LKPD oleh pengawas intern, dan sumber daya manusia (SDM).



Sementara itu dalam membangun sistem keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, kata Anwar, pemerintah daerah harus menandatangani management representative letter dalam setiap pemeriksaan BPK RI untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap upaya perbaikan sistem keuangan daerah.



Selain itu, pemerintah daerah harus menentukan kapan mencapai opini WTP dengan menyusun action plan yang memuat tentang apa yang harus dilakukan, aspek atau bidang apa yang perlu diperbaiki, tentang bagaimana caranya, siapa yang melakukannya dan kapan atau kapan jadual kegiatannya.

"Pemerintah daerah juga harus menggunakan universitas setempat dan BPKP untuk memperbaiki sistem keuangan daerah dan aplikasi komputernya, serta meningkatkan SDM melalui pelatihan akuntansi keuangan daerah dan penyediaan tenaga pembukuan yang terampil," ujarnya.

Selain itu, kata Anwar, DPRD perlu membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan sistem pengendalian intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.

"BPK RI berharap agar langkah tersebut dapat segera dilaksanakan. Buruknya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah meningkatkan peluang kebocoran dan menghambat kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan pada rakyatnya," paparnya. (sss)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami