Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Villa Kelating Diadukan ke P3SLH Bali
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bapedalda Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jumat (18/7) meresmikan Pos Pengaduan dan Pelayanan Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Bali yang akan menerima pengaduan tentang perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Bali.
Bak gayung bersambut, P3SLH Bali langsung mendapatkan pengaduan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Dalam kesempatakan tersebut, Agung Wardana, Direktur WALHI Bali, langsung menyerahkan berkas pengaduan pertama berupa amplop cokelat yang berisikan surat dan data dalam bentuk soft copy kepada petugas, I Made Teja.
"Sebagai bentuk apresiasi, WALHI Bali secara langsung menyerahkan berkas pengaduan pertama. Kasus pembangunan villa di Pantai Kelating menjadi kasus pertama yang akan ditangani oleh P3SLH ini, karena bahan-bahannya sudah kami serahkan," ungkap Agung.
Pembangunan villa di Pantai Kelating, Kerambitan, Kabupaten Tabanan ini diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Perda No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Ruang karena mencaplok sempadan pantai. Menurut Pemerintah Kabupaten Tabanan, sebagaimana pernyataan Kepala DKLH Tabanan (BP, 20 Juni 2008), 35 unit villa yang dijual kepada orang asing seharga sekitar Rp. 3 milliar, hingga saat ini belum pernah ada pengajuan AMDAL maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pengaduan tersebut, WALHI Bali meminta kepada Kepala Bapedalda Bali selaku Ketua P3SLH Bali untuk melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh investor Villa Pantai Kelating, memperingatkan Bupati Tabanan karena melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang ada di wilayahnya dan sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membongkar bangunan yang telah dibangun, serta memfasilitasi pertemuan semua Bupati se-Bali untuk menguatkan komitmen seluruh Pemerintah Kabupaten terhadap menegakkan tata ruang dan hukum lingkungan hidup.
"Bali berada dalam genggaman investasi yang berpotensi merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup Bali. Maka langkah tegas harus dilakukan oleh P3SLH agar memberikan efek penjeraan bagi siapapun yang ingin melanggar aturan dan tidak mengindahkan daya dukung lingkungan," ujar Agung. (Ayu/*)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang