Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Villa Kelating Diadukan ke P3SLH Bali
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bapedalda Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jumat (18/7) meresmikan Pos Pengaduan dan Pelayanan Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Bali yang akan menerima pengaduan tentang perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Bali.
Bak gayung bersambut, P3SLH Bali langsung mendapatkan pengaduan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Dalam kesempatakan tersebut, Agung Wardana, Direktur WALHI Bali, langsung menyerahkan berkas pengaduan pertama berupa amplop cokelat yang berisikan surat dan data dalam bentuk soft copy kepada petugas, I Made Teja.
"Sebagai bentuk apresiasi, WALHI Bali secara langsung menyerahkan berkas pengaduan pertama. Kasus pembangunan villa di Pantai Kelating menjadi kasus pertama yang akan ditangani oleh P3SLH ini, karena bahan-bahannya sudah kami serahkan," ungkap Agung.
Pembangunan villa di Pantai Kelating, Kerambitan, Kabupaten Tabanan ini diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Perda No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Ruang karena mencaplok sempadan pantai. Menurut Pemerintah Kabupaten Tabanan, sebagaimana pernyataan Kepala DKLH Tabanan (BP, 20 Juni 2008), 35 unit villa yang dijual kepada orang asing seharga sekitar Rp. 3 milliar, hingga saat ini belum pernah ada pengajuan AMDAL maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pengaduan tersebut, WALHI Bali meminta kepada Kepala Bapedalda Bali selaku Ketua P3SLH Bali untuk melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh investor Villa Pantai Kelating, memperingatkan Bupati Tabanan karena melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang ada di wilayahnya dan sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membongkar bangunan yang telah dibangun, serta memfasilitasi pertemuan semua Bupati se-Bali untuk menguatkan komitmen seluruh Pemerintah Kabupaten terhadap menegakkan tata ruang dan hukum lingkungan hidup.
"Bali berada dalam genggaman investasi yang berpotensi merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup Bali. Maka langkah tegas harus dilakukan oleh P3SLH agar memberikan efek penjeraan bagi siapapun yang ingin melanggar aturan dan tidak mengindahkan daya dukung lingkungan," ujar Agung. (Ayu/*)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2828 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1987 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun