Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Upal dan Obat Daftar G Dimusnahkan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Puluhan lembar uang palsu (Upal) dan ribuan butir obat-obatan yang termasuk daftar G yang merupakan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan dengan dibakar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Senin (21/7). Pemusnahan ini disaksikan juga perwakilan dari PN, BRI dan Polres Jembrana.
Menurut Kajari Negara, Andari Keostamastoeti, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti (BB) perkara pidana tahun 2006 sampai 2008 dengan empat terpidana yang perkaranya sudah diputus PN dan sudah mempunyai kekuatan hukum. "Kejari sebagai esekutor dari keputusan PN wajib melakukan pemusnahan," ujarnya.
Menurut Andari, keempat terpidana tersebut yakni Muchamad Hasan Basri HS yang divonis karena melanggar pasal 245 KUHP dengan putusan PN Negara nomor 64/Put.Pid.B/2006/PN.NGR tanggal 28 Juni 2006 berupa 36 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu, dan 6 lembar upal pecahan Rp.50 ribu. "Jadi total upal 42 lembar,"ujarnya.
Lanjut Andari, barang bukti lainnya berupa 4.447 tablet warna kuning bertuliskan SF milik terpidana Sentot Setyawan alias Sentot telah diputus PN Negara dengan putusan nomor 90/Put.Pid.B/2007/PN.NGR tanggal 19 Juni 2007 yang menyatakan Sentot bersalah telah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf d yunto pasal 63 UU RI nomor 23 tahun 1992.
Kemudian kata Andari, BB 45 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu milik terpidana I Gede Putu Agung Wiryaguna alias Tude turut dimusnahkan karena melanggar pasal 245 KUHP dan telah diputus melalui putusan PN Negara Nomor 185/Put.Pid.B/2007/PN.NGR tanggal 9 Oktober 2007.
Terakhir, kata Andari yakni barng bukti berupa 13 box Dexamethasone, 9 box supertetra, 18 box antalgin dan 11 box Tetracyklin milik terpidana Mohamad Holidin Bin Ritno yang terbukti melanggar pasal 63 UU RI nomor 23 tahun 1992 dengan putusan PN Negara nomor 31/Put.Pid.B/2008/PN.NGR.
"Sebenarnya obat-obatan tersebut tidak dilarang namun yang disalahkan karena diedarkan tanpa izin," jelasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang