Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Banyak Sopir Tidak Tahu Ijin Operasional

Negara

Selasa, 5 Agustus 2008, 15:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kebijakan penerapan ijin operasional angkut barang yang dikenakan kepada mobil angkut barang rupanya belum banyak diketahui oleh para sopir truk. Ironisnya, kebijakan ini sudah diberlakukan mulai tahun 2001 sejak disahkannya Perda Propinsi Bali Nomor 13 Tahun 2001.



Hal ini dibuktikan dengan semua kendaraan angkut barang yang terjaring dalam operasi penertiban ijin operasional kendaraan angkut barang yang digelar Bidang Perhubungan Dinas Informasi Komunikasi, Pelayanan Umum, Perhubungan dan Data (Inyahud), Selasa (5/8) di ruas jalan Baluk-Cupel tidak memiliki ijin operasional dimaksud.

Ketut Sukadana (35), salah satu sopir yang terjaring dalam operasi tersebut mengungkapkan dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan ijin operasional ini. "Saya hanya sopir, jadi tidak tahu tentang hal ini. Seharusnya yang tahu adalah bos saya," ujarnya menyesal.

Karena tidak melengkapi diri dengan ijin tersebut, sopir truk engkel DK 8050 WA asal Desa Tukadaya, Melaya ini terpaksa merelakan dirinya ditilang oleh petugas. Sukadana diminta hadir seminggu lagi di Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk disidangkan.

Hal yang sama disampaikan Kasturi (53), sopir lainnya yang terjaring dalam operasi ini. Menurut Kasturi, dirinya berangkat untuk membantu pengaspalan atas perintah bos. "Terus terang saya tidak tahu tentang adanya ijin operasional ini," ujarnya.



Saat diperiksa kelengkapan kendaraan, ternyata Mitsubishi L300 DK 9228 BT yang dikemudikannya terlambat membayar pajak, STUK telah habis masa berlakunya ditambah tidak mempunyai ijin operasional angkut barang. Kasturi pun terpaksa harus mengikuti sidang di PN Negara seminggu mendatang.



Ada kejadian menggelikan saat salah satu kendaraan tiba-tiba belok memasuki tempat pemecah batu yang lokasinya berdekatan dengan tempat operasi digelar. Hal tersebut terlihat oleh salah satu petugas dan langsung mengejarnya. Sesampainya di lokasi, sopir kendaraan mengaku akan mengambil kayu bakar.

Namun alasan tersebut, hanya dibalas dengan senyuman oleh petugas seraya mengajak sopir tersebut menuju lokasi operasi untuk diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya. "Aneh, masa mau ambil kayu bakar di pabrik pemecah batu," ujar Widodo, petugas yang mengejarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan, Dewa putu Rai Tresna mengungkapkan pihaknya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kendaraan saja yang meliputi STUK dan ijin operasional angkut barang.

"Operasi ini digelar untuk menertibkan kendaraan angkut barang. Kewenangan kami hanya sebatas memeriksa STUK atau KIR serta ijin operasionalnya," ujar Rai. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami