Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Off 45 Hari, Anggota Poltabes Dipecat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gara-gara tak masuk kerja selama satu bulan lebih, seorang anggota Poltabes Denpasar dipecat.
Anggota yang dipecat ini adalah Briptu AA Gede Weda Mulyaman (23) yang berdinas di bagian Tata Usaha Poltabes Denpasar. Briptu Weda dipecat setelah menjalani sidang disiplin.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Suwetra SH, pemecatan terhadap Briptu AA Gede Weda Mulyaman sudah dilakukan secara profesional. Berdasarkan keputusan kode etik Polri tertanggal 5 Agustus 2008 lalu.
Dialam keputusan yang dipimpin Ketua Dewan Sidang Wakapoltabes Denpasar AKBP Drs. Setio Dwiantoro, anggota Dewa Sidang Kompol Rendra Redita Dewayana SiK (Kasatreskrim) dan Kompol Arif Sugiarto (Kasat Intelkam).
Briptu Weda diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 6 Agustus 2007 hingga 19 September 2007.
"Dia tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari. Kerjannya berleha-leha saja, tidak berdinas tanpa ada keterangan yang sah,"ucap Pahumas. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2927 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun