Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Off 45 Hari, Anggota Poltabes Dipecat

Denpasar

Rabu, 6 Agustus 2008, 16:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gara-gara tak masuk kerja selama satu bulan lebih, seorang anggota Poltabes Denpasar dipecat.



Anggota yang dipecat ini adalah Briptu AA Gede Weda Mulyaman (23) yang berdinas di bagian Tata Usaha Poltabes Denpasar. Briptu Weda dipecat setelah menjalani sidang disiplin.

Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Suwetra SH, pemecatan terhadap Briptu AA Gede Weda Mulyaman sudah dilakukan secara profesional. Berdasarkan keputusan kode etik Polri tertanggal 5 Agustus 2008 lalu.



Dialam keputusan yang dipimpin Ketua Dewan Sidang Wakapoltabes Denpasar AKBP Drs. Setio Dwiantoro, anggota Dewa Sidang Kompol Rendra Redita Dewayana SiK (Kasatreskrim) dan Kompol Arif Sugiarto (Kasat Intelkam).



Briptu Weda diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 6 Agustus 2007 hingga 19 September 2007.

"Dia tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari. Kerjannya berleha-leha saja, tidak berdinas tanpa ada keterangan yang sah,"ucap Pahumas. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami