Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pakai Narkoba Karena Punya Surat Dokter

Denpasar

Jumat, 8 Agustus 2008, 18:23 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengedar maupun pemakai narkoba, punya gaya tersendiri untuk melepaskan diri dari jeratan hukuman berat. Setelah ditangkap polisi, baru mengaku punya surat keterangan dokter dari negaranya, untuk memakai narkoba.



Contohnya saja Gireal Mirella (35), warga negara Melano, Italia. Wanita ini ditangkap di penginapannya di Vila Petitenget, Gang Sunyi Nomor 102, Kerobokan Kuta, Sabtu (26/7) sekitar pukul 22.00 Wita.

Petugas Dit Narkoba Polda Bali menemukan 0,6 gram hasis yang disembunyikan di patung ayam berwarna putih, berjengger merah. Selain 0,6 gram hasis, di Vila tersebut, petugas juga menemukan alat timbangan narkoba.

Penangkapan tersangka sedikit memusingkan polisi. Ketika ditangkap, tersangka mengaku warga negara Australia. Namun tersangka tidak bisa menunjukkan paspor dan Visa. Tetapi setelah polisi meng-crosschek ulang, akhirnya tersangka mengaku warga negara Melano, Italia.



Soal darimana barang bukti narkoba. Janda Italia yang dikarunia dua anak kembar ini mengatakan, 0,6 gram hasis dibelinya dari seorang bandar narkoba, bernama Wayan. Tapi polisi menganulir, bahwa 0,6 gram hasis bukan dibeli, tapi diminta tersangka dari Wayan.



Dalam keterangannya, desainer yang menetap sejak 5 tahun lalu ini mengaku memakai hasis di negaranya sejak tahun 2007.

"Dari pengakuannya tersangka mengatakan memakai narkoba sudah ada ijin dari Dokter di negaranya. Tapi tersangka tidak bisa menunjukkan buktinya. Sakitnya juga gak jelas. Kita masih menunggu dan tak semudah itu kita percaya," ujar juru bicara Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban SmiK, Jumat (8/8).

Sebagai ganjaran atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 huruf (b) No 22 Tahun 1997 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami