Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Jepang Dijerat Pasal Mati

Denpasar

Jumat, 8 Agustus 2008, 19:03 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sigumari Kurasai (41), warga negara Jepang yang ditangkap petugas Bea & Cukai Bandara Tuban, Selasa (5/8), kasusnya telah dilimpakan ke Dit Narkoba Polda Bali. Tersangka pembawa 21 bungkus mariyuana ini dijerat dengan pasal berlapis yakni hukuman mati.



Pasal berat tersebut, terkandung dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (a), Pasal 81 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 78 ayat 1 huruf (a) Undang-undang tahun 1997 dengan ancaman penjara mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Juru bicara Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban SmiK, Jumat (8/8) mengatakan, tertangkapnya Sigumari Kurasai masih dalam pengembangan aparat Dit Narkoba Polda Bali. Polisi masih mencari bukti apakah tersangka terlibat jaringan perdagangan narkoba Internasional.

"Belum bisa dibuktikan apakah tersangka jaringan narkoba Internasional. Penyelidikan masih berlangsung," ucapnya tegas.



Kombes Reniban menilai, sangat tidak masuk akal, narkoba sebegitu banyak (21 bungkus = berat 100 gram, Red), dipakai sendiri oleh tersangka. Apalagi tersangka sudah sering masuk ke Bali sejak tahun 2005. "Seandainya dipakai sendiri banyaknya seperti ini, masak iya," katanya penuh curiga.



Sigumari Kurasai ditangkap petugas Bea & Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban, saat pesawat dengan penerbangan Singapura Airlines 946 " Denpasar, landing di bandara Tuban. Petugas Bea & Cukai curiga melihat seekor anjing pelacak yang mengendus adanya bahan narkoba di dalam tas tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam tas petugas menemukan 21 bungkus mariyuana (ganja) dan uang tunai berbagai bentuk mata asing. 21 bungkus mariyuana diakui tersangka dibeli di Thailand. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami