Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jadi Cabup, Kembalikan Mobil Dinas

Semarapura

Kamis, 4 September 2008, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Putu Alit, kandidat bakal calon bupati PKPB yang juga Wakil ketua DPRD Klungkung Kamis (4/9) mengembalikan mobil dinas dan 2 unit sepeda motor. Hal itu dilakukan untuk transparansi dan kepatuhan terhadap Undang-undang dimana kandidat bupati tidak boleh memakai fasilitas dan alat negara.



Pengembalian itu disaksikan oleh Ketua DPRD Anak Agung Bagus dan Sekretaris Dewan, Ketut Suayadnya. “Saya tunduk pada peraturan dan tidak ingin melecehkan DPRD.” Jelasnya disela-sela pengembalian mobil dinas plat DK 8 M dan 2 unit sepeda motor tersebut. Pengembalian tersebut bukan bermaksud apa-apa, hanya agar tidak menyulitkan posisinya sebagai Wakil Dewan dan sebagai kandidat.

Menurutnya, dirinya bisa mengembalikan fasilitas negara itu saat ditetapkan dan dimulainya proses kampanye, akan tetapi hal itu dilakukan agar tidak menyulitkan dirinya bergerak ke masyarakat dan melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.



Ketua DPRD Anak Agung Bagus menyambut baik tindakan dari rekannya sesama wakil rakyat. “Hal itu bisa menjadi panutan dari kandidat lainnya.” jelas ketua DPRD. Lebih lanjut Putu Alit mengungkapkan “Kalau saya ada melakukan penyimpangan, saya segera akan mengembalikannya.” Lanjut Putu Alit.



Mengenai disebutkannya ada Ketua Dewan yang disebutkan BPK terindikasi melakukan penyelewengan penggunaan penunjang operasional (BPO), Putu Alit membantahnya. “Bila perlu saya yang mendatangi KPK, penyelewengan mana yang dimaksud.” Tantang Putu Alit. Akan tetapi Sekretaris Dewan, Ketut Suayadnya menjelaskan bahwa Putu Alit tidak melakukan penyelewengan BPO.

Sekwan DPRD menyebut Ketua DPRD Anak Agung Bagus dan Dewa Made Widiasa Nida yang belum menyetorkan bukti BPO sebesar 16 juta lebih. “Penyelewengan itu hanya belum menyertakan bukti penggunaan BPO tersebut, itulah temuan KPK.” Jelas Sekwan. Sekwan menyayangkan KPK tidak menyebut oknum yang melakukan penyelewengan tersebut dan hanya menyebut Ketua Dewan saja. (igs)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami