Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
KPUD Klungkung Tolak Caleg dibawah Umur
Semarapura
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
KPUD Klungkung mengembalikan berkas dari caleg yang dibawah umur. Hal ini diketahui setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap caleg-caleg yang telah mendaftarkan diri. Seharusnya para caleg terhitung tanggal 18 Agustus sudah berumur 21 tahun.
Nama-nama caleg tersebut adalah I Kadek Kertayasa dari PPIB, Ni Wayan Sutaringningsih dari PPI, Yude Dwi Junetta dari PNBK dan Ni Luh Putu Eka Widiantari dari PPRN. KPUD sendiri sudah memberikan surat kepada partai yang kedapatan memasang caleg dibawah umur.
Ketua KPUD Klungkung, Cokorda Raka Partawijaya mengatakan caleg yang dibawah umut tersebut bisa dianggap melanggar UU no 10 tahun 2008 pasal 12 tentang umur minimal para calon legislatif. (igs)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3561 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1127 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 533 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 514 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun