Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 6 Oktober 2026
KPUD Klungkung Tolak Caleg dibawah Umur
Semarapura
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
KPUD Klungkung mengembalikan berkas dari caleg yang dibawah umur. Hal ini diketahui setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap caleg-caleg yang telah mendaftarkan diri. Seharusnya para caleg terhitung tanggal 18 Agustus sudah berumur 21 tahun.
Nama-nama caleg tersebut adalah I Kadek Kertayasa dari PPIB, Ni Wayan Sutaringningsih dari PPI, Yude Dwi Junetta dari PNBK dan Ni Luh Putu Eka Widiantari dari PPRN. KPUD sendiri sudah memberikan surat kepada partai yang kedapatan memasang caleg dibawah umur.
Ketua KPUD Klungkung, Cokorda Raka Partawijaya mengatakan caleg yang dibawah umut tersebut bisa dianggap melanggar UU no 10 tahun 2008 pasal 12 tentang umur minimal para calon legislatif. (igs)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1412 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1212 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 641 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 552 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung