Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Walhi Pertimbangkan PTUN-kan Pemkab Badung
Denpasar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali mempertimbangkan untuk mem-PTUN-kan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pengerukan pasir Pantai Geger Kuta Selatan. Walhi menilai proyek pengerukan pasir Pantai Geger telah melanggar aturan yang ada.
Apalagi pengerukan pasir tidak dilengkapi dengan dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sedangkan Amdal yang dimiliki Pemerintah kabupaten Badung hanya Amdal terkait Proyek Penyelamatan Pantai Kuta.
Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Denpasar (27/9) menyatakan Walhi telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali untuk melakukan kajian hukum bagi proses hukum yang dapat dilakukan terhadap Pemerintah kabupaten Badung baik berupa somasi hingga PTUN.
“Kemungkinan ada beberapa alternatif yang dapat digunakan , pertama paling somasi, kedua PTUN dan peluang bagaimana melakukan gugatan berupa gugatan organisasi, terus kita sudah memberikan kuasa pada LBH untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum itu†jelas Agung Wardhana.
Agung Wardhana berharap anggota DPRD Badung menggunakan kewenanganya untuk menekan pemerintah Kabupaten Badung guna menghentikan proyek pengerukan pasir Pantai Geger. Menurut Agung anggota dewan mempunyai berbagai macam celah mulai dari Hak interpelasi hingga hak angket. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang