Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Walhi Pertimbangkan PTUN-kan Pemkab Badung

Denpasar

Sabtu, 27 September 2008, 15:27 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali mempertimbangkan untuk mem-PTUN-kan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pengerukan pasir Pantai Geger Kuta Selatan. Walhi menilai proyek pengerukan pasir Pantai Geger telah melanggar aturan yang ada.

Apalagi pengerukan pasir tidak dilengkapi dengan dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sedangkan Amdal yang dimiliki Pemerintah kabupaten Badung hanya Amdal terkait Proyek Penyelamatan Pantai Kuta.



Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Denpasar (27/9) menyatakan Walhi telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali untuk melakukan kajian hukum bagi proses hukum yang dapat dilakukan terhadap Pemerintah kabupaten Badung baik berupa somasi hingga PTUN.



“Kemungkinan ada beberapa alternatif yang dapat digunakan , pertama paling somasi, kedua PTUN dan peluang bagaimana melakukan gugatan berupa gugatan organisasi, terus kita sudah memberikan kuasa pada LBH untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum itu” jelas Agung Wardhana.



Agung Wardhana berharap anggota DPRD Badung menggunakan kewenanganya untuk menekan pemerintah Kabupaten Badung guna menghentikan proyek pengerukan pasir Pantai Geger. Menurut Agung anggota dewan mempunyai berbagai macam celah mulai dari Hak interpelasi hingga hak angket. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami