Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Tanpa KTP, Tilang di Tempat
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kesan longgarnya penjagaan penduduk pendatang (duktang) melalui Gilimanuk, sebentar lagi akan terhapus menyusul akan ditetapkannya prosedur tetap (protap) yang salah satu diantaranya dengan memberlakukan tilang di tempat bagi penduduk pendatang yang kedapatan tidak membawa identitas diri alias bodong.
Hal tersebut merupakan salah satu keputusan dalam rapat koordinasi antara berbagai instansi terkait diantaranya Pemkab Jembrana yang diwakili oleh Asisten Ketataprajaan, A.A. Gede Putrayasa, Polres Jembrana yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol I Bagus Rai Elrianto, Pimpinan Cabang ASDP Ketapang-Gilimanuk, Carda Damanik serta instansi terkait lainnya di Kantor ASDP Gilimanuk, Rabu (8/10).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Putrayasa dipaparkan secara rinci kondisi yang ada di pelabuhan Gilimanuk. "Disinyalir masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jasa penyebrangan itu sendiri terutama saat hari raya Idul Fitri yang cenderung akan berdampak pada kerawanan dan pelanggaran," ujarnya.
Lanjut Putrayasa, sistem yang yang digunakan sekarang sudah bagus namun masih juga ditemukan duktang ilegal yang lolos. "Sistemnya sudah bagus tapi masih ada duktang ilegal yang lolos dengan cara-cara ilegal, sehingga diperlukan solusi dan komitmen dari berbagai instansi terkait dengan berpedoman kepada aturan yang sudah ada, 'ungkapnya.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Bagus Rai Elrianto mengatakan, berbagai kekurangan dan kelemahan tersebut diduga menyebabkan lemahnya pengawasan dan pemeriksaan sehingga duktang ilegal bisa lolos dari pemeriksaan petugas. "Ke depan perlu adanya suatu keterkaitan prosedur tetap (Protap) dari instasi terkait," ujarnya.
Dalam penyusunan protap tersebut, Elrianto mengusulkan adanya sidang di tempat bagi duktang ilegal agar pendatang ilegal yang tidak lengkap identitas diri bisa segera mendapatkan keputusan. "Mereka yang terciduk bisa segera diputuskan sanksinya. Apa dipulangkan atau ada sanksi lainnya. Hal ini juga meliputi barang-barang yang masuk Bali," ujarnya. Dirinya juga mengharapkan sebelum protap tersebut ditetapkan agar terlebih dahulu disosialisasikan.
Akhirnya rapat memutuskan dalam protap yang nantinya disusun tersebut agar terpadu antara berbagai instansi terkait. "Pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk pada intinya adalah mengamankan Bali terhadap berbagai potensi kerawanan yang dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi Bali itu sendiri sehingga masyarakat Bali merasakan kehidupan yang damai dan terhindar dari berbagai ancaman," pungkas Putrayasa. (dey).
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 426 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 368 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang