Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Upal Rp 27 Juta Ditangkap Polda Bali

Denpasar

Rabu, 15 Oktober 2008, 17:29 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Joko Purnomo (46) pengedar upal asal Bekasi, ditangkap Direktorat Reskrim Polda Bali dikawasan Jalan Legian Kuta 11 September lalu. Dari tersangka, polisi menemukan Rp 27,450 juta uang palsu, terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 429 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 60 lembar.

Tersangka mengaku, pengedar upal Jawa – Bali, dan mendapatkan komisi 25% dari dua pelaku buron, Rispandi dan Salahudin.



Direktur Reserse Kriminal Kombes Pol Wilmar Marpaung, Rabu (15/10) mengatakan, kepolisian menangkap tersangka berkat laporan informan polisi, yang membuntuti tersangka. Semenjak datang dari Bekasi hingga ke Denpasar.

Tersangka ditangkap 11 September lalu sekira pukul 23.30 Wita, di belakang Ground Zeri Jalan Legian Kuta, saat berjalan kaki. Sebagian upal ditemukan dari saku tersangka dan sebagian lagi ditemukan polisi di Hotel Sanjaya Jalan Legian Kuta.



“ Dia baru datang dan langsung kita tangkap. Total upal yang kita sita Rp 27.450 juta, pecahan 50 ribu ada 429 lembar dan pecahan 100 ribu ada 60 lembar,”bebernya.

Kombes Marpaung menerangkan, upal yang dibawa tersangka banyak perbedaan. Kertasnya licin dan hanya memiliki empat nomor register. Sementara, uang asli, kertasnya kasar dan nomor register berurutan.



Apabila dicelupkan di air panas, upal milik tersangka, langsung pudar. Perbedaan lainnya, upal tersebut tidak memiliki benang emas pengamanan.

“ Tersangka adalah makelar mobil dan menjadi kontribusi Jawa Bali, suruhan dari pelaku yang masih kita buron yakni Risfandi dan Salahudin. Tersangka mengatakan, upal dicetak di tempat dua pelaku, Bangil Pasuruan. Kita sudah koordinasi dengan Polda Jatim,”ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Joko Purnomo, dia mengaku, apabila berhasil menjual upal sebanyak yang dia bawa, dia akan mendapat komisi 25%. Sebelum keburu menjual, dia ditangkap anggota Polda Bali. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami