Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Bawa Pil Ecstasy, DJ Café Ditangkap
Blahbatuh
BERITABALI.COM, GIANYAR.
I Komang Su (22), pria yang beralamat di Jalan Danau Buyan, Denpasar ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai DJ di salah satu café di Gianyar ini ketahuan membawa pil Ecstasy sebanyak 1 butir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh ketika pelaku diperiksa di Mapolres Gianyar, Minggu (19/10), Komang Su sendiri ditangkap pada hari Sabtu (18/1) malam. Ketika itu, Su bertandang ke kamar kos-nya di Banjar Semebaung, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Setibanya di tempat kos milik Dewa Nyoman Sutarja ini, pelaku langsung ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar. Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang pil terlarang itu. Kemudian polisi langsung menyuruh pelaku mengambil barang yang dibungkus dengan bungkus korek tersebut.
“Pria ini sudah menjadi target operasi kami dan ketika diperiksa, pelaku positif membawa obat terlarang,“ kata Kasat Narkoba Polres Gianyar, I Putu Suartama didampingi Pahumas Polres Gianyar. (Art)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli