Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bawa Pil Ecstasy, DJ Café Ditangkap
Blahbatuh
BERITABALI.COM, GIANYAR.
I Komang Su (22), pria yang beralamat di Jalan Danau Buyan, Denpasar ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai DJ di salah satu café di Gianyar ini ketahuan membawa pil Ecstasy sebanyak 1 butir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh ketika pelaku diperiksa di Mapolres Gianyar, Minggu (19/10), Komang Su sendiri ditangkap pada hari Sabtu (18/1) malam. Ketika itu, Su bertandang ke kamar kos-nya di Banjar Semebaung, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Setibanya di tempat kos milik Dewa Nyoman Sutarja ini, pelaku langsung ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar. Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang pil terlarang itu. Kemudian polisi langsung menyuruh pelaku mengambil barang yang dibungkus dengan bungkus korek tersebut.
“Pria ini sudah menjadi target operasi kami dan ketika diperiksa, pelaku positif membawa obat terlarang,“ kata Kasat Narkoba Polres Gianyar, I Putu Suartama didampingi Pahumas Polres Gianyar. (Art)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2959 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun