Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Temukan Shabu-Shabu

Pemaron

Selasa, 21 Oktober 2008, 17:59 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satu paket narkotika jenis Shabu-shabu ditemukan Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng saat melakukan pengerebegan di rumah kost yang ditempati Cewek Orderan (CO) di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama berbulan-bulan, Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng yang dikomando langsung Kasat Narkoba, AKP. Wisana Mandala akhirnya mengerebeg sebuah rumah kost di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng.



Hasilnya, polisi menemukan sebuah paket narkotika yang diduga shabu-shabu dalam lipatan pakaian di sebuah lemari, akibatnya Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi (28) digelandang ke Mapolres Buleleng, selain itu, polisi juga membawa Nyoman Dharma alias Cun-Cun (58) warga Perumahan Satelit Asri Singaraja yang kepergok berada dikamar bersama Cewek Orderan tersebut.



Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi yang selasa (21/10) siang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan target operasi Jajaran Polres Buleleng terkait peredaran Narkoba sejak lama, bahkan dengan kedekatannya bersama Nyoman Dharma alias Cun-Cun yang diketahui sebagai Bandar Narkoba justru memperkuat kecurigaan polisi, sehingga kedua-nya digerebeg saat berada di rumah kost di Desa Pemaron.

“memang benda keristal putih dalam plastik flip itu ditemukan pada lipatan tumpukan pakaian milik pelaku ini, sehingga dari penemuan narkotika shabu-shabu itu kita baru menetapkan satu tersangka,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol.
I Made Sudirsa.



Terkait keterlibatan Nyoman Dharma alias Cun-Cun yang diketahui sebagai Bandar Narkoba di Buleleng, Sat Narkoba Polres Buleleng masih melakukan mengembangan dan dalam kasus tersebut, Cun-Cun hanya sebagai saksi,” kita masih melakukan pengembangan dan baru sebagai saksi saja, karena saat digerebeg berada dikamar berdua dengan tersangka.” Ujar Sudirsa.

Sementara, Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi, warga Singotrunan Banyuwangi yang telah dinyatakan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke Sel Tahanan Perempuan di Mapolsektif Kota Singaraja, sedangkan polisi masih melakukan pengembangan. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami