Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kapolda Minta Masyarakat Jalankan Himbauan BBN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Guna menyikapi kritikan masyarakat menyusul keluarnya himbauan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika terkait Biaya Balik Nama (BBN) 1%, Kapolda Bali Irjen Pol Drs. T Ashikin Husein, Rabu (22/10) sidak ke Samsat Renon. Kapolda meminta masyarakat tidak perlu resah terkait kebijakan baru Gubernur Bali.
Jangan disalahkan Gubernur membuat aturan baru. Dia hanya menghimbau bayar pajak. Dispenda kan banyak duit perbaiki jalan dan perbaiki kantor, ujarnya sembari tertawa.
Dikatakannya, BBN yang berbiaya 1 % dari nilai jual kendaraan yang berlaku, selayaknya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2008. Kepolisian, tegasnya, memiliki kewenangan yang mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 mengenai berlalulintas.
Registrasi dan indetifikasi adalah mutlak ditangan kepolisian. Gunanya, supaya kita bisa mentress, ucapnya, Rabu (22/10), didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Putu Ardana.
Ditanya mengenai keluhan masyarakat tentang lambannya sosialisasi, Kapolda mengatakan, itu bukan aturan tapi himbauan.
Gubernur tidak mengatur itu. Dia hanya menghimbau saja dan itu sudah mulai dijalankan. Itu kan karena ditulis KTP tapi itu bukan KTP, tapi jati-diri yang sah, seperti SIM, Paspor atau lainnya. Undang-undang menentukan demikian, kilahnya.
Kapolda menilai, himbauan Gubernur Bali adalah baik. Guna mempercepat identifikasi jika terjadi sebuah peristiwa besar, seperti bom bali I.
Contohnya bom Bali I. Begitu kita tau nomor rangka dan mesin, kita periksa. Cek satu persatu siapa pemiliknya. Nah didapatlah nama pemilik terakhir yakni Amrozi, paparnya.
Kapolda meminta, masyakarat tidak perlu panik dan menjadikan himbauan Gubernur sebuah polemik. Meski diakuinya ada biaya 1% dibalik BBN tersebut, Kapolda mengatakan, itu sudah diatur dalam undang-undang.
Tidak demikian halnya DKI dan Jogja, yang tidak memungut biaya dari masyarakat. Hanya saja, kebijakan tersebut (tidak ada biaya, Red), membuat aparat kepolisian disana bekerja keras. Sebab, masyarakat membludak datang dan ingin mempercepat proses BBN.
Polisi disana setengah mati bekerja keras. Ya karena BBN tidak dibayar, sebutnya.
Menyoal penurunan tajam pemasukan Samsat, dari 70% hingga 80%, Kapolda mengatakan, fenomena ini adalah kekeliruan dari masyarakat yang menanggapinya.
Cuma, Kapolda meminta, pihak Dispenda tidak berkomentar panjang. Apabila, registrasi dan identifikasi sudah dikelarkan kepolisian. Alasannya, yang memiliki kewenangan dan meregister dan identifikasi kendaraan bermotor, ada pada kewenangan dikepolisian.
Kalau diminta lampirkan KTP asli, BPKB asli, STNK asli, kalau hilang siapa tanggung jawab. Paling hanya diperiksa saja. Yang tidak balik nama tidak kena sanksi. Tapi kalau kena tilang polisi, nantinya wajib bayar administrasi, katanya.
Untuk menekan masyarakat harus biaya balik nama, Kapolda tidak bersedia. Karena dalam himbauan tersebut tidak disebut.
Cuma, bagaimana kelihaian pihak Dispenda mengenakan pajak progresif besar, terhadap pemilik yang memiliki lebih dari satu mobil.
Mobil pertama 100 %, mobil kedua 125 %, mobil ketiga 150%. Itu baru benar pajak progresifnya, tegas jenderal bintang dua ini.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang